Beliau mengatakan berdasarkan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Rute dan Angkutan Jalur diklaim kalau musibah lalu rute merupakan sesuatu peristiwa di jalur yang tidak diduga dan tidak disengaja, mengaitkan alat transportasi dengan ataupun tanpa pengguna jalur lain yang menyebabkan korban orang dan atau ataupun kehilangan harta barang.
Dalam kemajuannya, pemindahan dari era ke era lalu beranjak lama- lama. Bahkan lalu berevolusi dengan cara sedikit untuk sedikit. Internalisasi tentang nilai- nilai etika jadi berarti untuk mengintervensi faktor” human error”.
Satuan pembelajaran dari berbagai kadar jadi entitas yang berarti untuk menancapkan nilai- nilai etika lalu rute. Kerja sama antara pengelola kebutuhan yang jadi balasan tentang uraian nilai- nilai etika lalu lintas
Discussion about this post