Ekbis  

Bea Cukai dan BNN Kota Manado Gagalkan Upaya Transaksi Tembakau Gorila Lewat Instagram

JagatBisnis.com – Pandemi Covid-19 telah mendorong perubahan perilaku belanja masyarakat menjadi lebih mengandalkan market place dan situs belanja online lainnya. Namun kemudahan belanja online yang bersifat one-click ini membuka celah bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan barang ilegal. Pada tanggal 07 September 2021 silam, sinergi dan kolaborasi Bea Cukai dan BNN Kota Manado berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis tembakau gorila yang memanfaatkan Instagram sebagai media transaksinya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BNN Kota Manado pada Senin (04/10), Kepala Seksi Narkotika dan Barang Larangan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara mengungkapkan penangkapan percobaan transaksi narkotika terjadi pada tanggal 07 September 2021  pukul 11.30 WITA di Jalan Hasanuddin Nomor 12, Kota Manado. Pelaku laki-laki berinisal NZ (26) diciduk oleh tim Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan BNNP Sulut saat hendak melakukan pengiriman barang berupa satu paket narkotika golongan I jenis tembakau gorila dengan berat ±5,09 gram (bruto) dan ±4,7 gram (netto) ke lelaki berinisial FS (35) selaku pemesan paket tersebut. Tidak hanya melakukan transaksi ilegal, pelaku FS juga ditangkap terkait kasus pencurian motor yang sedang diperiksa oleh Penyidik Reskrim Polresta Manado.

“Transaksi ilegal ini dilakukan melalui media sosial Instagram yang notabenenya merupakan platform yang cukup terbuka dan lebih mudah pelacakannya. Selain paket narkoba, dua handphone pelaku juga ikut diamankan sebagai barang bukti transaksi,” ujar Tri.

Baca Juga :   Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 50Kg Sabu dari Malaysia Senilai Rp100 M

Dikatakan Tri bahwa sampai dengan bulan ini, pengungkapan jaringan narkoba cukup tinggi sehingga jumlah penangkapan meningkat sampai dengan baru-baru ini dilakukan penangkapan di daerah Tondano.

Baca Juga :   Perkuat Pengawasan Kemaritiman, Bea Cukai Eratkan Sinergi dengan Singapore Police Coast Guard

“Kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan BNN dan Kepolisian dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Jadi setiap informasi atau analisa yang didapat akan selalu kami kontribusikan sehingga menghasilkan tangkapan-tangkapan yang cukup signifikan khususnya di daerah Sulawesi Utara,” imbuh Tri.

Baca Juga :   Bea Cukai Tindak 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal dari Dua Daerah

Terkait dengan kasus ini, tersangka ZK dikenakan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan FS dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) jo UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (srv)

MIXADVERT JASAPRO