“Transaksi ilegal ini dilakukan melalui media sosial Instagram yang notabenenya merupakan platform yang cukup terbuka dan lebih mudah pelacakannya. Selain paket narkoba, dua handphone pelaku juga ikut diamankan sebagai barang bukti transaksi,” ujar Tri.
Dikatakan Tri bahwa sampai dengan bulan ini, pengungkapan jaringan narkoba cukup tinggi sehingga jumlah penangkapan meningkat sampai dengan baru-baru ini dilakukan penangkapan di daerah Tondano.
“Kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan BNN dan Kepolisian dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Jadi setiap informasi atau analisa yang didapat akan selalu kami kontribusikan sehingga menghasilkan tangkapan-tangkapan yang cukup signifikan khususnya di daerah Sulawesi Utara,” imbuh Tri.
Terkait dengan kasus ini, tersangka ZK dikenakan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan FS dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) jo UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (srv)
Discussion about this post