Ekbis  

Bea Cukai Batam Lelang 7 Unit Kendaraan Mewah

JagatBisnis.com –  Bea Cukai Batam melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam akan melaksanakan lelang barang milik negara berupa tujuh unit kendaraan mewah pada Selasa, 12 Oktober 2021. Tujuh unit kendaraan tersebut terdiri dari 1 unit Nissan GTR Bar-34, 1 unit Nissan GTR E-BCNR-33, 1 Unit BMW 335i (seri 3), 1 unit BMW 630i (seri 6), 1 unit Mercedes Benz SLK 200, 1 unit BMW R60, dan 1 unit De Tomaso 874 Pantera.

Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bea Cukai Batam, Tegus Setiyono, mengatakan bahwa lelang kali ini merupakan lelang atas barang yang sebelumnya dilarang atau dibatasi dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Setelah diputuskan peralihan dari barang dikuasai negara, kemudian ditetapkan sebagai barang milik negara.

“Obyek lelang ini sebelumnya merupakan pelimpahan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Tanjungpinang sejak tahun 2018 dan 2019. Kemudian kami lelang dalam kondisi apa adanya dan tidak ada jaminan apapun berkenaan dengan dengan kualitas maupun kuantitas barang. Obyek lelang juga tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan seperti STNK dan BPKB, sehingga pembeli harus melakukan pengurusan dokumen tersebut setelah proses lelang dan obyek lelang tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas Batam,” jelas Teguh.

Baca Juga :   Bersama Bea Cukai, Pelaku Usaha Dobrak Pasar Dunia

Lebih lanjut lagi, Teguh menjelaskan bahwa obyek lelang tersebut berada di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) berbeda. Nissan GTR Bar-34, Nissan GTR E-BCNR-33, BMW R60, dan De Tomaso 874 Pantera berada di TPP Tanjung Uncang, sedangkan untuk BMW 335i, BMW 630i, dan Mercedes Benz SLK 200 berada di TPP Batu Ampar.

Baca Juga :   Bantu Pembiayaan UKM Hingga Rp500 M, Indonesia Eximbank Gandeng Bea Cukai Batam

Open House pun dilakukan untuk barang yang berlokasi di TPP Batu Ampar dilaksanakan sejak 5 Oktober 2021, sedangkan open house di TPP Tanjung Uncang akan dilaksanakan 6 Oktober 2021.

Baca Juga :   Manfaatkan Momentum Pertumbuhan, Bea Cukai Dorong Ekspor untuk Upaya Pemulihan Ekonomi

“Peserta lelang tidak perlu hadir secara langsung saat pelaksanaan lelang. Lelang dilaksanakan dengan penawaran tertulis melalui internet dengan metode metode close bidding (lelang tertutup) yang diakses melalui laman https://www.lelang.go.id/. Batas akhir penawaran adalah pukul 14.00 waktu server (WIB) tanggal 12 Oktober 2021. Informasi selengkapnya mengenai uraian barang, harga limit, jaminan, dan persyaratan dapat dilihat melalui tautan berikut : https://bit.ly/lelang2021bcbatam,” tutup Teguh(srv)

MIXADVERT JASAPRO