Ada Aturan Baru Masuk Batam

JagatBisnis.com –  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level yang ditetapkan pemerintah pusat berguna untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19. Dalam aturan terbaru Pemerintah Pusat menetapkan, Kepulauan Riau (Kepri) secara keseluruhan berada di level 1. Namun, Kota Batam berada di level 2. Sehingga Pemerintah Daerah Kepri juga mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat yang masuk ke Kepri melalui Bandara Hang Nadim.

Baca Juga :   Kasus Covid-19 Varian Omicron di Batam Capai 34 Orang

“Penurunan level ini, berimbas pada persyaratan penerbangan yang melalui Bandara Hang Nadim di Batam. Kini hanya cukup menunjukkan surat hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan serta sertifikat vaksin Covid-19 penuh (dosis 1 dan 2),” kata General Manager Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Kepri, Bambang, di Batam, Selasa (5/10/2021).

Persyaratan yang harus ditaati, calon penumpang juga wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan atau selalu jaga jarak minimal 1 meter.

Baca Juga :   Kasus Covid-19 Varian Omicron di Batam Capai 34 Orang

“Yang terpenting, mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi, dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu atau sertifikat vaksin covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan,” papar Bambang. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO