PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang hingga 2 Minggu

JagatBisnis.com – Pemerintah kembali memanjangkan aplikasi kebijaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 2 pekan ke depan sampai 18 Oktober 2021, di mana terdapat akumulasi jumlah wilayah yang naik ke tingkat 3 dari tingkat 2.

Dalam rapat pers daring Senin (4/10/2021), Menteri Ketua Bidang Kemaritiman dan Pemodalan( Menko Marves) sekalian Ketua PPKM Jawa- Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan wilayah dengan status tingkat 3 bertambah dari 84 kabupaten atau kota jadi 107 kabupaten atau kota karena mereka belum sanggup penuhi sasaran vaksinasi. Sementara itu ada 20 kabupaten atau kota yang bertahan di tingkat 2.

” Jadi capaian vaksinasi yang kita tambahkan jadi patokan pekan lalu itu belum berhasil alhasil mereka turun tingkat,” jelasnya.

Baca Juga :   Kunjungan Meningkat 20 Persen, Setelah Anak 12 Tahun Diizinkan Masuk Mal

Luhut mengatakan wilayah aglomerasi Jabodetabek saat ini belum sukses turun tingkat karena Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, dan Bekasi disebutnya belum mencapai sasaran vaksinasi.

” Aglomerasi Jabodetabek belum turun karena terdapat di Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang dan Bekasi masih kekurangan vaksinasi tingkat 3 alhasil kita akan melakukan task force untuk ini. Jadi terdapat 2 juta vaksin yang akan kita suntikkan dalam minggu- minggu ke depan. Setelah ini akan kita matangkan hal penerapannya,” imbuhnya.

Baca Juga :   PPKM di Seluruh Wilayah Indonesia Diperpanjang

Sementara itu, wilayah aglomerasi Semarang Raya dan Solo Raya saat ini terletak di tingkat 2. Terdapat juga Magelang, Bandung Raya, Apes Raya, dan Surabaya Raya, walaupun telah penuhi syarat penanda World Health Organization terkait penyusutan tingkat, tetapi jangkauan vaksinasi belum mencapai sasaran untuk turun tingkat alhasil tetap terletak di tingkat 3.

” Ada 3 kabupaten atau kota non aglomerasi yang bisa turun ke tingkat 2, ialah Kota Cirebon, Alur dan Madiun,” tutur Luhut.

Sebelumnya, penguasa memasukkan penanda jangkauan vaksinasi dalam penilaian penyusutan tingkat PPKM di wilayah Jawa dan Bali. Jumlah jangkauan vaksinasi takaran 1 wajib mencapai 50 persen dan jangkauan vaksinasi lanjut usia wajib mencapai 40 persen sebagai syarat bonus untuk dapat turun dari tingkat 3 ke tingkat 2.

Baca Juga :   PPKM Luar Jawa Bali Kembali Diperpanjang hingga 1 Agustus

Berikutnya, jangkauan vaksinasi takaran 1 wajib mencapai 70 persen dan jangkauan vaksinasi lanjut usia wajib mencapai 60 persen sebagai syarat bonus untuk dapat turun dari tingkat 2 ke tingkat 1.

Luhut menambahkan, syarat itu ditaksir sanggup tingkatkan kecekatan vaksinasi lanjut usia di Jawa- Bali dengan cara penting.

” Dan levelnya berganti amat dipengaruhi oleh vaksinasi, spesialnya untuk lanjut usia,” ucap Luhut.(pia)

 

MIXADVERT JASAPRO