Pintu Masuk Penerbangan Asing Hanya di 2 Bandara

JagatBisnis.com – Pemerintah memberikan ketentuan kehadiran penerbangan global yang cuma diizinkan di 2 lapangan terbang di Indonesia, ialah Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dan Lapangan terbang Sam Ratulangi Manado.

Ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 dan Pesan Brosur Satgas Nomor 18.” Di sana diatur kalau pintu masuk kehadiran global cuma dibatasi di sebagian posisi,” ucap Aditia Irawati, Ahli Ucapan Kemenhub.

Kebijaksanaan itu diberlakukan untuk menghindari masuknya versi terkini ke Indonesia setelah Covid- 19. Diketahui saat ini permasalahan Covid- 19 di Indonesia sudah berangsur menyusut, alhasil penguasa lalu memperjuangkan endemi tidak terdapat lagi.

Baca Juga :   Aturan Daerah Keamanan Terbatas Bandara Soetta Belum Diterapkan, Keamanan Pengiriman Cargo Dipertanyakan

Untuk pelaku ekspedisi dari luar negara yang masuk ke Indonesia merupakan wajib sudah menemukan vaksinasi Covid- 19 sebesar 2 takaran. Jika terdapat masyarakat negeri Indonesia( WNI) selama di luar negara belum mendapatkan vaksin, harus menempuh karantina saat datang di Indonesia.

Baca Juga :   Bandara Halim Akan Ditutup, Penerbangan Komersil Dialihkan ke Soetta

Sedangkan untuk masyarakat negeri asing( WNA) harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid- 19 sebesar 2 takaran untuk masuk ke Indonesia. Tak cuma itu, pesan leluasa Covid- 19 berbentuk hasil uji Rapid Uji atau PCR juga jadi perihal yang harus dipunyai oleh penumpang pesawat dari luar negara ke Indonesia.

Baca Juga :   Jumlah Penumpang di Bandara Soetta Mengalami Peningkatan

Rapid uji atau PCR dilakukan sebesar 3 kali ialah saat sebelum melambung ke Indonesia, saat datang di Indonesia dan saat karantina yang harus dijalani selama 8 hari.(pia)

MIXADVERT JASAPRO