Inilah Penyebab Korupsi di Indonesia Susah Diberantas

Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej

JagatBisnis.com –  Korupsi di Indonesia hingga saat ini masih tinggi dan bahkan sulit dibasmi. Penyebabnya kesadaran hukum masyarakat Indonesia sifatnya masih heteronom. Sehingga ketaatan yang timbul di masyarakat hanya karena adanya dorongan dari luar, yaitu adanya sebuah aturan yang memerintah atau melarang, bukanlah dari dalam diri.

Demikianlah dikatakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM), Edward Omar Sharif Hiariej saat acara Pembangunan ZI Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Persiapan Desk Evaluasi Tim Penilai Nasional, di Kemenkumham, Jakarta, Senin (4/10/2021).

“Kita itu mau mentaati aturan, kita itu patuh terhadap aturan, karena ada suatu dorongan dari luar, bukan dari hati nurani. Jadi, kesadaran kesadaran orang Indonesia tidak melakukan korupsi bukan karena kesadaran internal diri, melainkan adanya hukum yang melarang untuk korupsi. Apabila hukum tentang korupsi itu dicabut, maka korupsi akan berjalan kembali,” ungkapnya.

Baca Juga :   Diduga Ada Aroma Korupsi Rumah DP 0 Rupiah

Eddy mengakui, masyarakat Indonesia berbeda dengan masyarakat di Jepan. Dimana, orang mentaati hukum sebagai bagian dari dorongan nurani sendiri atau bersifat otonom. Sehingga apabila aturan tentang larangan korupsi di Jepang dicabut, orang Jepang tetap tidak akan melakukan korupsi.

Baca Juga :   Bupati ini Ditapkan Sebagai Tersangka

“Orang Jepang, seandainya aturan tentang korupsi dicabut, maka mereka tetap tidak akan melakukan tindakan korupsi. Sehingga kesadaran otonom itu akan muncul jika masyarakat memiliki integritas yang tinggi, sebagai kunci memerangi tindakan korupsi.
Ketika berbicara mengenai integritas, berarti kita berbicara mengenai sumber daya manusia,” ujarnya.

Menurutnya, integritas ini menjadi amat sangat penting. Karena dengan integritas ini akan melahirkan kesadaran hukum yang bersifat otonom, bukan heteronom. Selain integritas, kata kunci lainnya adalah transparansi dan akuntabilitas. Ketiga kata kunci itu mutlak dalam pemberantasan korupsi di seluruh kementerian dan lembaga.

Baca Juga :   Penyelewengan Dana BOS Saat Pandemi Terancam Hukuman Mati

“Tiga kata kunci ini, integritas, transparasi dan akuntabilitas adalah keniscayaan bagi kementerian maupun lembaga jika hendak membangun zona integritas dalam rangka WBK dan WBBMl. Ketiga kata kunci tersebut merupakan amanat konvensi PBB terkait United Nations Convention against Corruption mengenai antikorupsi tersebut adalah integritas, akuntabilitas, dan transparansi,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO