“Belum lagi pemerintah mulai memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen di tahun depan. Tadinya tarif PPN adalah 10 persen.
Diharapkan melalui kebijakan itu, penerimaan negara, khususnya kepabeanan dan cukai bisa mencapai Rp245 triliun. Penerimaan perpajakan secara keseluruhan adalah Rp1.510 triliun,” jelasnya. (*/esa)
Discussion about this post