JagatBisnis.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) memberlakukan program pemutihan pajak kendaraaan bermotor (PKB). Program ini akan berlangsung selama tiga bulan. Mulai dari 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.
“Kebijakan tersebut diambil sebagai salah satu dorongan agar perekenomian kembali pulih setelah dihantam pandemi Covid-19. Adanya pemutihan itu diharapkan dapat sedikit membantu masyarakat. Sehingga masyarakat yang tadinya menunggak pajak bisa segera bayar tepat waktu,” kata Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, di Palembang, Minggu (3/10/2021).
Dia menjelaskan, adapun keuntungan program pemutihan yang diberlakukan untuk masyarakat Sumsel ini, pertama, penghapusan sanksi admisnistrasi denda dan bunga pajak kendaraan bermotor. Kedua, penghapusan pajak progresif. Ketiga, penghapusan sanksi denda dan bunga BBN-KB dan keempat, penghapusan denda SWDKLLJ.
Discussion about this post