Rumah Dinas Wali Kota Malang Jadi Sasaran Vandalisme, Pelaku Diburu

Petugas Satpol PP bersihkan coretan vandalisme di Rumah Dinas Wali Kota Malang.

JagatBisnis.com – Satuan Polisi Pelindung Praja (Satpol PP) Kota Malang langsung diturunkan untuk mensterilkan coretan penghancuran di Rumah Dinas Orang tua Kota Malang Sutiaji di Jalur Ijen Nomor 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Coretan di bilik pagar rumah dinas bagian barat dengan catatan” Orang tua Kota Tewur Mundur Ji!” saat ini sudah bersih, kembali putih.

Kepala Bidang Ketentraman dan Kedisiplinan Biasa Satpol PP Kota Malang, Belas kasihan Hidayat mengatakan, setelah mensterilkan coretan penghancuran, mereka akan melaporkan aksi ini pada Polresta Malang Kota. Tujuannya supaya diselidiki pelakunya.

” Awal, satu akan kita lenyap. Kedua akan kita cari pelakunya berikutnya kita akan laporkan pada yang berhak. Karena esok alasannya dari pihak kepolisian esok,” tutur Belas kasihan, Jumat, 1 Oktober 2021.

Baca Juga :   Pelaku Lain Aksi Vandalisme di Bandung Diburu Polisi

Tidak hanya di rumah dinas orang tua kota, aksi penghancuran pula ditemukan di sejumlah ujung Kota Malang. Berlainan dengan di rumah dinas Orang tua Kota Malang, coretan penghancuran nampak di aspal jalur ataupun perempatan lalu rute.

Di antara lain Jalur Basuki Belas kasihan ataupun perempatan rajabally, Jalur Basuki Belas kasihan bagian tugu Chairil Anwar. Setelah itu, Jalur Pensiunan ataupun perempatan ITN Malang, Dinoyo, Kota Malang.

Baca Juga :   Soal Vandalisme Patung Jenderal Sudirman Polisi Turun Tangan

” Saat ini anggota Satpol PP lagi mensterilkan coretan itu sekalian mencari infomasi siapa yang melaksanakannya. Menghilangkan itu untuk menetralisir biar tidak terdapat terjadi keadaan yang tidak di idamkan,” jelas Belas kasihan.

Belas kasihan beranggapan aksi penghancuran ini dilakukan pada Kamis, 30 September 2021 malam ataupun dini hari. Karena, Satpol PP terkini mengenali pada pagi hari. Lalu melakukan eliminasi di seluruh titik coretan penghancuran.

” Mereka ini melanggar Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang kedisiplinan dan area. Melanggar artikel 4 graf K dapat dikenakan Kejahatan Perbuatan Kejahatan Enteng( Tipiring). Dengan bahaya kurungan sangat lama 3 bulan dan ataupun kompensasi sangat banyak Rp10 juta,” tutur Belas kasihan.

Baca Juga :   Pasukan Oranye Bersihkan Patung Jenderal Sudirman yang Terkena Aksi Vandalisme

Terdapat dugaan, coretan penghancuran itu akibat kekesalan masyarakat atas dugaan pelanggaran Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga( PPKM) tingkat III di Tepi laut Tersohor Merak, Kabupaten Malang, Pekan, 19 September 2021 lalu. Saat itu, kaum gowes orang tua kota diduga menerobos darmawisata tepi laut yang masih ditutup.

Permasalahan ini jadi kontroversi karena Polres Malang melakukan pengecekan pada sejumlah administratur Pemkot Malang yang melakukan aksi gowes. Juga, permasalahan ini ditangani Polda Jatim untuk mempermudah pelacakan.(pia)

MIXADVERT JASAPRO