“Khususnya, untuk pulau-pulau terluar yang memiliki tingkat kerentanan terhadap ancaman kerusakan, harus benar-benar kita jaga. Adapun sanksi pelanggaran pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya dapat berbentuk sanksi administrasi hingga pencabutan izin berusaha,” pungkasnya. (eva)
Discussion about this post