KKP Siap Beri Sanksi Pengusaha Langgar Pemanfaatan Pulau Kecil

JagatBisnis.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, termasuk yang berasal dari modal asing. Karena dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya ini, ada aspek legalitas yang harus dipatuhi dan ada aspek ekologi yang harus dijaga, dan ada aspek sosial yang juga tidak boleh ditinggalkan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Adin Nurawaludin mengatakan, dalam Pasal 18 Angka 22 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya harus memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

“Kami mengimbau ini dipatuhi oleh pelaku usaha, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing. Selain itu, kami juga meminta agar usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil memberikan akses kepada publik termasuk kepentingan masyarakat lokal maupun adat setempat,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (2/10/2021).

Baca Juga :   KKP Bakal Tangkap Kapal Illegal Fishing dengan Menggunakan Teknologi Satelit

Dijelaskan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya oleh pengusaha harus mempertimbangkan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Sehingga pengelolaan usaha tidak bersifat eksklusif dan dapat memberikan ruang bagi warga setempat.

Baca Juga :   KKP Edukasi Pengelola Hiu dan Pari Agar Perdagangan Sesuai Aturan

“Yang tidak boleh dilupakan adalah kewajiban untuk membuka akses publik, kepentingan masyarakat lokal, dan masyarakat adat setempat,” tegasnya.

Baca Juga :   KKP Lepas Liarkan 115.860 Benih Lobster Sitaan

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP Halid K Jusuf, memastikan pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya.

“Khususnya, untuk pulau-pulau terluar yang memiliki tingkat kerentanan terhadap ancaman kerusakan, harus benar-benar kita jaga. Adapun sanksi pelanggaran pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya dapat berbentuk sanksi administrasi hingga pencabutan izin berusaha,” pungkasnya. (eva)

MIXADVERT JASAPRO