Indonesia Resmi Gunakan Materai Elektronik

JagatBisnis.com – Kementerian Keuangan secara resmi meluncurkan penggunaan materai elektronik (e-materai) di Indonesia, Jumat (1/10/2021). Artinya, dokumen elektronik yang selama ini masih menggunakan meterai tempel secara fisik, sudah bisa berlaku secara sah menggunakan meterai elektronik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah meluncurkan meterai elektronik karena teknologi digital memberi dampak perubahan pada kegiatan perekonomian. Salah satunya, memunculkan penggunaan dokumen elektronik untuk transaksi perdata secara resmi. Namun biasanya, dokumen elektronik itu masih dicetak dan kemudian dibubuhi meterai tempel. Setelah itu, diubah kembali ke format dokumen elektronik untuk pendistribusian.

“Kini dengan adanya teknologi digital, transaksi jadi dilakukan secara elektronik, dokumen pun dilakukan secara elektronik,” katanya disela-sela peluncuran materai elektronik di Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Dia menjelaskan, dengan diluncurkan materai elektronik karena pemerintah ingin memberi kemudahan, kenyamanan, dan keamanan pada dokumen elektronik tersebut melalui meterai elektronik. Dengan begitu, dokumen elektronik yang bernilai perdata dan transaksi yang mengandung nilai uang bisa menggunakan meterai elektronik.

“Tapi untuk saat ini penggunaan meterai elektronik pada tahap awal dilakukan secara terbatas, yaitu pada lima perusahaan negara. Seperti, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk,” bebernya.

Dalam kesempatan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dan Perum Peruri sebagai produsen dan pendistribusi meterai elektronik diminta untuk mulai memberikan edukasi dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat mengenai penggunaan meterai ini.

“Karena orang mungkin secara kenyamanan dan keamanan masih perlu diedukasi, diyakini, dan diuji, bahkan diberi testimoni dan bukti, dokumen akan aman dan valid atau kelegalannya diakui saat menggunakan meterai elektronik. Karena ini digital pasti menyangkut dunia cyber,” tegasnya. (*)

MIXADVERT JASAPRO