Ekbis  

Berikan Pemahaman Akan Ketentuan Kepabeanan, Bea Cukai Lakukan Sosialisasi Ekstenal dan Internal

JagatBisnis.com – Pemerintah secara kontinu terus mengeluarkan atau meng-upgrade regulasi baru pada setiap sektor, tak terkecuali sektor kepabeanan. Bea Cukai sebagai instansi yang memiliki andil akan sektor tersebut, secara masif melakukan sosialisasi dan asistensi dengan tujuan agar regulasi yang telah ditetapkan dapat dipahami dan diterapkan sebagaimana mestinya.

Di Surabaya, Bea Cukai Tanjung Perak menggelar sosialisasi manifes dan sharing session pelayanan dalam rangka meningkatkan pelayanan, serta memberikan pemahaman kepada pengguna jasa terkait kewajiban pencantuman NPWP pada dokumen manifes. Pencantuman NPWP pada manifes efektif berlaku terhitung mulai 1 Agustus 2021 silam. Aturan ini didasari Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-97/PMK.04/2020 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2020.

Kepala Seksi Adminintrasi Manifes Bea Cukai Tanjung Perak, Moh. Adhar dalam gelaran sosialisasi manifes mengungkapkan “Tujuan pencantuman NPWP pada dokumen manifes yaitu untuk menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada inward manifest. Kedepannya dengan pencantuman NPWP ini, pengguna jasa akan mendapat notifikasi barang sudah tiba, dapat melakukan entry PIB dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP, dan sebagai validasi dan bukti rekonsiliasi ke Direktorat Jenderal Pajak untuk outward manifest.”

Baca Juga :   Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat pada Pengekspor Rokok Elektrik dan Perusahaan Pengolah Nikel

Selain sosialisasi manifes, dalam kesempatan ini Bea Cukai Tanjung Perak memfasilitasi para pengguna jasa untuk menyampaikan kendala dalam kegiatan kepabeanan dalam acara bertajuk sharing session pelayanan. Acara ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Tanjung Perak guna memberikan pelayanan prima bagi para pengguna jasa.

Gelaran sosialisasi juga dilakukan Bea Cukai Pasar Baru yang mengemas kegiatan sosialisasi dalam bentuk coffee morning impor barang kiriman dengan mengundang PT Pos Indonesia membahas penyelesaian piutang barang kiriman. “Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan kerja sama yang lebih baik antara Bea Cukai Pasar Baru dan PT Pos Indonesia dalam melaksanakan pengawasan dan pelayanan terkait dengan impor barang kiriman dan dapat meningkatkan mutu standar pelayanan demi kepuasan pengguna jasa,” harap Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Setiaji Tenggamus.

Baca Juga :   Bea Cukai Pastikan Tugas Mengawasi dan Memfasilitasi Industri Arak Bali Berjalan Beriringan

Tidak hanya sosialisasi untuk eksternal, Bea Cukai juga kerap melakukan sosialisasi internal seperti yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berkolaborasi dengan Bea Cukai Cilacap dan Universitas Jenderal Soedirman yang menggelar pelatihan pengukuran barang curah secara daring dan luring diikuti oleh pegawai di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.

Baca Juga :   Terus Dorong Ekspor Dalam Negeri, Bea Cukai Beri Asistensi Kepada Pelaku Usaha

Dalam kepabeanan, pengukuran dan penghitungan barang curah merupakan komponen penting dalam menentukan besarnya bea masuk dan bea keluar suatu barang curah. Penentuan berat dan/atau volumenya harus akurat tetapi dapat ditoleransi selama masih dalam batas yang telah ditetapkan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-26/PMK.04/2020.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Muhamad Purwantoro menyampaikan bahwa pelatihan tersebut merupakan penerapan dari learning organization dan sangat dibutuhkan untuk menunjang kinerja pegawai terutama pada proses pemeriksaan barang. “Pengukuran dan penghitungan barang curah yang akurat dan valid sangatlah penting. Hal tersebut harus berlandaskan teori dan cara-cara yang tepat. Oleh karena itu, keterampilan pengukuran dan perhitungan barang curah harus terus diasah,” pungkasnya.(srv)

MIXADVERT JASAPRO