Viral Puluhan Motor Terkena Tilang Massal

JagatBisnis.com –   Media sosial kembali viral dengan video puluhan motor yang terkena tilang massal. Ini tak lain karena mereka menerobos rute Transjakarta.

Semacam diamati dari video yang diunggah oleh akun@jktinfo, para pemgendara itu menyerebot rute busway untuk menghindari kemacetan. Peristiwa itu berada di sekitar kawasan Jakarta Barat.

Rute transjakarta memang dilarang keras dilewati oleh alat transportasi individu, semacam sepeda motor. Terlihat para juru mudi itu langsung belingsatan karena sudah dihadang oleh para polisi.

Baca Juga :   Viral, Sofa Tua di Medsos Terjual Rp288 Juta

Akhirnya, polisi juga nampak menghasilkan pesan tilang pada juru mudi motor yang melakukan pelanggaran. Netizen juga langsung memberikan pendapat keras pada para juru mudi itu.

” Terdapat jalur biasa, gunakanlah.. Salah betul salah.. ga akan terdapat tutur salah jad bener,” catat salah satu akun.

Baca Juga :   Viral, Pemuda Acungkan Sajam di Taman

Semacam diketahui, pantangan alat transportasi individu masuk ke rute Transjakarta tercetak dalam Peraturan Wilayah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemindahan.

” Setiap Alat transportasi Bermotor tidak hanya Mobil Bis Angkutan biasa massal berplatform Jalur dilarang menggunakan deret ataupun rute spesial Angkutan biasa massal berplatform Jalur,” demikian suara peraturan itu,” suara pasal itu.

Saat sebelum masuk rute spesial busway sendiri sudah ada pancang pantangan masuk melainkan bis TransJakarta. Pelanggar pancang itu akan terjebak Undang- Undang Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Rute dan Angkutan Jalur Pasal 287.

Baca Juga :   Viral Penonton Kesurupan saat Nonton Film Horor Conjuring

Berdasarkan Artikel 287 bagian 1, para juru mudi alat transportasi individu yang menerobos rute busway dapat menemukan ganjaran kejahatan kurungan sangat lama 2 bulan ataupun kompensasi sangat banyak Rp 500. 000.(pia)

MIXADVERT JASAPRO