DPRD DKI Tunda Rapat Paripurna Interpelasi Formula E

JagatBisnis.com –  Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menunda rapat sempurna interpelasi terkait Resep E yang digelar DPRD DKI Jakarta pada Selasa (28/9/2021), karena partisipan yang muncul tidak penuhi kuorum.

Rapat itu cuma dihadiri oleh 31 anggota badan, terdiri dari 25 anggota Bagian PDI Pejuangan dan 6 anggota Bagian Partai Kebersamaan Indonesia( PSI), 2 partai yang selama ini beruntun menggaungkan hak interpelasi Resep E.

” Permisi saat sebelum kita putuskan, kita akhiri, kuorumnya di dalam forum ini pula tidak kuorum 50 (persen) plus 1, jadi rapat sempurna pengusulan interpelasi kita menghukum. Aku koreksi, bukan diskors, tetapi ditunda,” tutur Prasetyo saat mengetuai rapat.

Baca Juga :   Wakil Ketua DPRD Ajak Warga DKI Tolak IKN

Rapat sempurna diklaim kuorum bila dihadiri 50 persen+ 1 orang. Diketahui, jumlah anggota DPRD DKI Jakarta saat ini merupakan 105 orang, karena satu pengganti Arifin dari Bagian PKS yang meninggal belum dilantik. Artinya, sebesar 53 orang sangat sedikit wajib tiba ke rapat sempurna jika mau kuorum.

Seusai rapat, Prasetyo mengatakan tidak masalah rapat itu tetap digelar walaupun tidak kuorum. Tetapi beliau berikan alasan menunda rapat karena untuk memberikan ilustrasi pada 7 bagian DPRD DKI yang lain yang tidak muncul.

Baca Juga :   Langkah Hampir Mustahil Gubernur DKI Jakarta Anies Turun Mulus

Politikus PDIP itu melaporkan, bila ketujuh bagian di DPRD DKI itu tidak dapat dengan interpelasi Resep E, hendaknya dibilang melalui ruang- ruang pertemuan anggota badan. Bukan melalui alat pemberitaan ataupun pertemuan di restoran.

Prasetio juga berterus terang belum mengenali bila ulasan interpelasi Resep E akan dilanjutkan.

Baca Juga :   Didukung Legislatif dan Dinilai Sosok Independen, Bahtiar Calon Pj Gubernur DKI Jakarta

Diketahui, usulan interpelasi sebelumnya diajukan oleh 33 orang anggota badan dari Bagian PDI Peperangan dan PSI.

Di bagian lain, 7 bagian lain di DPRD ialah Gerindra, PKS, Nasdem, Demokrat, Golkar, PAN, PKB- PPP, melaporkan menolak untuk muncul dalam rapat sempurna.

Mereka memperhitungkan penentuan agenda melanggar ketentuan karena dalam pesan ajakan Bamus, tidak terdapat skedul penentuan agenda interpelasi.

Atas dasar itu, 7 bagian pula sedia melaporkan Pimpinan DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Martabat DPRD. (pia)

MIXADVERT JASAPRO