Tidak hanya itu, informasi polisi itu sedang diproses oleh tim Pemberdayaan Wanita dan Anak( PPA) Ditreskrimum Polda Sulsel berhubungan dengan dugaan pelanggaran kejahatan.
Sebelumnya, korban IMS melaporkan SS diketahui anggota DPRD Kabupaten Maros dari kandidat Partai Aliansi Pembangunan( PPP) ke polisi terkait dugaan aksi amoral kepadanya di salah satu penginapan di Makassar.
Korban ialah kandidat belia PPP Maros sejak 2018 lalu dan memahami terlapor. Korban memang bertugas sebagai” marketing” di industri trading pemodalan saham dengan menawarkan terlapor mendanakan Rp50 juta di industri itu pada Desember 2019 lalu.
Sampai akhirnya, orang per orang ini meminta korban tiba ke salah satu penginapan di Makassar untuk turut mendanakan, belum lama usai korban bertemu di lobi penginapan, lalu memintanya naik ke kamar karena khawatir diamati orang berbisnis dengan alasan statusnya sebagai anggota badan.
Discussion about this post