Insentif Guru Madrasah Non PNS Sebentar Lagi Cair

JagatBisnis.com – Bagi guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yeng membimbing di perguruan sesaat lagi dapat bernapas lapang. Alasannya Departemen Agama telah mencetak pesan pembayaran anggaran insntif untuk para guru perguruan itu.

Insentif ini akan cair antara akhir September ataupun dini Oktober 2021 dan langsung masuk ke rekening guru non PNS yang sudah terdaftar di Kemenag RI. Tujuannya merupakan untuk memberikan dorongan pada para guru supaya lebih tingkatkan kualitas pendidikannya mulai dari Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah( MI), Madrasah Tsanawiyah( MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

” Bantuan insentif untuk guru bukan PNS pada RA atau Perguruan disalurkan pada guru yang berkuasa menerimanya dengan cara langsung ke rekening guru yang berhubungan,” ucap Meter. Ali Ramdhani, Ketua Jenderal Pembelajaran Islam Kemenag RI.

 

Para penerima insentif guru non PNS itu adalah yang memenuhi kriteria di antaranya:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru non PNS yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun).
10. Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

MIXADVERT JASAPRO