JagatBisnis.com – Pemerintah memasukkan vaksinasi takaran komplit sebagai salah satu syarat untuk Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia di tengah endemi COVID- 19.
Ketentuan ini tertuang dalam Pesan Brosur Satuan Kewajiban COVID- 19 Nomor 18 tahun 2021 tentang Aturan Kesehatan Ekspedisi Global Pada Era Endemi COVID- 19
Sebagai wujud aplikasi ketentuan itu, Departemen Kesehatan melalui Kepala Pusat Informasi dan Informasi telah membuat web untuk memandu vaksinasi untuk WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negara dan sudah terletak di Tanah Air.
Chief Digital Transformation Office Departemen Kesehatan, Setiaji, mengatakan grupnya telah mempersiapkan web dengan tujuan vaksinIn. dto. kemkes. go. id untuk para WNI ataupun WNA untuk mencatat dan mengajukan konfirmasi vaksin COVID- 19.
Discussion about this post