Penyelundup Narkoba Jaringan Afsel dan Malaysia Dibekuk Polisi

JagatBisnis.com – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil  membatalkan usaha smokel infiltrasi narkotika jenis sabu- sabu dan kapsul ekstasi jaringan Afrika Selatan dan Malaysia. Sekurang- kurangnya 6 terdakwa diamankan dalam 2 permasalahan berlainan itu dan benda fakta sabu dan kapsul ekstasi disita.

Awal yang digagalkan yakni smokel infiltrasi narkotika dari Afrika Selatan yang rencananya akan diedarkan di Jakarta dan Jawa Timur pada Selasa, 6 Juli 2021.“ TKP- nya ini merupakan di Rest Zona Kilometer 14 di Tol Jakarta- Tangerang,” tutur Kepala Bidang Ikatan Warga Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin, 27 September 2021.

Permasalahan itu merupakan pengembangan dari masalah yang dibeberkan sebelumnya. Polisi menyambut informasi tentang terdapatnya paket sabu- sabu dari Timur Tengah melalui Lapangan terbang Global Juanda Surabaya. Polisi setelah itu berkoordinasi dengan pihak Banderol dan Bea Juanda.

Baca Juga :   Tinggal di Kos-kosan Kerap Gonta-Ganti Motor Ternyata Hasil Curian

Pada kemajuannya, informasi berganti dan pengiriman paket dilewatkan Lapangan terbang Global Soekarno- Hatta di Cengkareng. Banderol Bea Soekarno- Hatta melakukan kontrol dan membetulkan terdapat 2 koper dari Nigeria, Afrika Selatan, yang diduga bermuatan narkotika. Benda tabu itu dirahasiakan di santapan khas Timur Tengah yang ditaruh di dalam koper yang sudah dimodifikasi.

Polisi lalu melakukan kamuflase dengan mengirimkan paket itu ke pihak yang dituju. Pada Selasa, 6 Juli 2021, sekira jam 15. 00 Wib, mobil polisi yang menunggu di Rest Zona Kilometer 14 Karang Tengah, Tol Jakarta- Tangerang, Kota Tangerang, Banten, dihampiri terdakwa RZ dan mengutip paket 2 koper bermuatan narkotika itu.

Baca Juga :   Pengakuan Pengayuh Becak Saat Buang Jasad Pacarnya ke Laut

Setelah paket dipindah ke mobil terdakwa, polisi beranjak lalu membekuk RZ dan ST. Keduanya lalu dikeler. Polisi juga sukses membekuk DS, pihak yang berbicara dengan infiltran benda tabu itu di luar negara. Polisi melakukan pengembangan dan sukses membekuk terdakwa FK.

Dari tangan para terdakwa, disita sabu- sabu seberat 4. 067 gram ataupun 4 kilogram. Hasil pengecekan diketahui kalau abuk kristal itu akan diserahkan pada seseorang berjuluk Majikan ataupun Eman. Ia saat ini berkedudukan buronan dan masih dalam pelacakan.

Baca Juga :   Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pangeran Andrew Digugat

Permasalahan kedua yakni narkotika jaringan Malaysia. Permasalahan berasal kala aparat Banderol Bea Tanjung Perak Surabaya mendapatkan paket menyangsikan pada 15 Juli 2021. Setelah diperiksa, diduga ada paket sabu- sabu dan kapsul ekstasi yang dirahasiakan di dalam kaleng santapan dan ditaruh di dalam dus.

Paket itu setelah itu dikirim ke tujuan atasnama RA dengan pengawasan dari kepolisian. Benda dimohon dikirim ke sebuah kondominium di Cengkareng, Jakarta Timur. Sedemikian itu diperoleh, terdakwa RA dan ICK dibekuk. Dari pengungkapan itu, disita sabu- sabu seberat 3, 9 kilogram dan 2 balut kapsul ekstasi masing- masing sebesar 996 biji dan 784 biji.(pia)

MIXADVERT JASAPRO