Jaksa Agung Diminta Fokus pada Penegakan Hukum

Ilustrasi Hukum. Foto: Maxmanroe.com

JagatBisnis.com –  Ketua Relawan Gerakan Indonesia untuk Jokowi (GI-Jow) Ates P meminta Beskal Agung ST Burhanuddin tetap fokus pada penguatan hukum dan tidak tersendat dengan usaha pihak- pihak yang sedang memasalahkan kerangka balik pendidikannya.

” Kita meminta Ayah Beskal Agung untuk tetap fokus pada skedul penguatan hukum begitu juga yang telah diamanatkan oleh Kepala negara Jokowi,” tutur Ares dalam keterangan tercatat di Jakarta, Senin.

Ates mengatakan Kejaksaan Agung telah memberikan uraian dan meluruskan informasi yang sebenarnya terkait dengan kerangka balik pembelajaran Burhanuddin.

Baca Juga :   Masih Banyak PR yang Harus Diselesaikan Jaksa Agung

Oleh karena itu, tutur Ates, kontroversi terkait dengan perbandingan informasi tentang kerangka balik pembelajaran Beskal Agung sebaiknya dihentikan.

” Kita meminta pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengakhiri politisasi kepada perbandingan informasi terkait kerangka balik sertifikat Beskal Agung,” tukas Ates.

Beskal Agung, tuturnya, sudah melaksanakan bimbingan Kepala negara Jokowi dengan benar- benar walaupun masih butuh terdapat koreksi di sana- sini.

Hal skedul pemberantasan perbuatan kejahatan penggelapan, misalnya, bagi Ates, bimbingan Jokowi jelas, ialah penindakan yang bermutu dan mengarah pada pengamanan finansial negeri, dan arah Beskal Agung ke arah itu.

Baca Juga :   Kejagung Perkuat Bukti Permainan Mafia Minyak Goreng

Ia beranggapan, intensitas Beskal Agung bisa diamati dari keberhasilannya menanggulangi kasus- kasus besar semacam penggelapan PT Asuransi Jiwasraya, penggelapan PT ASABRI, uang sogok Djoko S Tjandra.

” Bahkan, Beskal Agung sukses mengetuai terbentuknya pengembalian uang hasil penggelapan ke kas negeri senilai triliunan rupiah,” ucap Ates.

Dikatakannya, untuk tingkatkan rasa kesamarataan, Kepala negara Jokowi meminta supaya Kejaksaan Agung menggunakan pendekatan kesamarataan restoratif alhasil masyarakat negeri yang lemas bisa mendapatkan rasa kesamarataan pada saat terkena permasalahan hukum.

Baca Juga :   Diduga Punya KTP Ganda, Jaksa Agung Dilaporkan ke Kemendagri

Bagi ia, terdapatnya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Kesamarataan Restoratif membuktikan kalau Beskal Agung telah mematuhi perintah Kepala negara Jokowi.

” Paradigma terkini penanganan masalah kejahatan ini amat berarti untuk warga kecil yang sedang berperkara hukum dan yang sedang berjuang mendapatkan rasa kesamarataan,” tutur Ates.(pia)

MIXADVERT JASAPRO