Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Cirebon memperkirakan nilai barang sebesar Rp900 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang timbul senilai Rp377 juta. Pelaku dan barang bukti kemudian diproses lebih lanjut oleh pihak berwajib.
“Penindakan yang dilakukan kami telah sesuai dengan prosedur dan kedepannya barang bukti dan pelaku pengedaran akan dikenakan hukuman sesuai dengan aturan. Kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi rokok ilegal dan tetap memberitahu kami apabila terdapat wilayah yang ditenggarai mengedarkan rokok ilegal,” tutup Encep.(srv)
Discussion about this post