Penyerang Ustaz Chaniago Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tangkapan layar rekaman video yang memperlihatkan seorang ustaz bernama Abu Syahid Chaniago diserang oleh orang tak dikenal saat berceramah di Masjid Baitus Syakur, Batam, Kepulauan Riau.

JagatBisnis.com  –  Kepala Bagian Pencerahan Biasa Bagian Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihak kepolisian belum mengakhiri permasalahan penyerangan kepada Ajengan Abu Syahid Chaniago saat khotbah di Langgar Baitus Syakur, Batam, Kepulauan Riau. Walaupun dugaan sementara pelakunya H mengalami penyakit kendala jiwa.

“ Kita enggak sedini itu, terburu- buru merumuskan. Itu cuma informasi yang disampaikan dan kita maanfaatkan untuk ini. Bukan berarti kita mengatakan itu sudah langsung kita hentikan, sekali lagi masih terdapat RTL,” tutur Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 24 September 2021.

Bagi ia, Polda Kepulauan Riau tetap melakukan pengecekan jiwa pelaku H. Artinya, bukan polisi membebaskan langsung tetapi untuk membenarkan kembali situasi kebatinan pelaku.

Baca Juga :   Identitas Penyerang Ustaz Chaniago di Batam Terungkap

“ Tidak hanya menggunakan psikolog dari kita( Polda Kepri), pula terdapat psikolog pembeda dari luar dan dokter ahli jiwa,” ucapnya.

Baca Juga :   Identitas Penyerang Ustaz Chaniago di Batam Terungkap

Tidak hanya itu, tutur ia, polisi akan melakukan gelar masalah kepada permasalahan ini setelah seluruh perlengkapan fakta terkumpul bagus rekam kedokteran, pesan keterangan dari rumah sakit jiwa ataupun keterangan pihak keluarga pelaku H.

“ Setelah terkumpul apa yang kita miliki, interogator wajib melakukan kejelasan hukum dengan melakukan gelar masalah kepada permasalahan ini,” jelas ia.

Seandainya ditentukan yang berhubungan mengalami kendala jiwa, Ramadhan mengatakan sesuai Undang- undang hingga wajib dihentikan. Tetapi kala pelaku H tidak natural kendala jiwa, interogator akan amati corak yang dilakukan apa.

Baca Juga :   Hendak Salat, Ustaz di OKU Timur Ditikam Santrinya

“ Sementara masih penajaman. Di dalam KUHP, diatur kalau orang dengan kendala jiwa ataupun kita bilang orang enggak sehat, atau orang edan, memang tidak dapat diproses hukum. Pasti kita kembalikan pada keluarga untuk dilakukan pemeliharaan,” tandasnya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO