Jadi Tersangka, Golkar Siapkan Pengganti Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin Resmi Ditahan KPK

JagatBisnis.com  –   Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Golkar Supriansah, menyebutkan bahwa Golkar menghargai proses hukum yang saat ini tengah berjalan terkait kasus Azis Syamsuddin. Golkar menunggu bagaimana status hukum Azis Syamsuddin.

Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan, bila esoknya Azis diresmikan sebagai terdakwa oleh lembaga antirasuah itu, hingga Partai Golkar akan segera mengutip tahap. Salah satunya ialah Golkar akan menyiapkan wujud pengganti kedudukan Delegasi Pimpinan DPR diisi oleh Azis.

” Jika betul dia diresmikan terdakwa dan ditahan hingga pasti partai Golkar akan melakukan tahap perencanaan pergantian posisi delegasi pimpinan DPR RI sesuai metode bagus yang terdapat di dalam partai Golkar ataupun sesuai dengan UU MD3,” tutur Supriansah pada reporter, Jumat 24 September 2021.

Baca Juga :   BPK Temukan Program PC PEN Tidak Tercapai, PKS Minta Diusut Tuntas

Bagi Supriansah Partai Golkar telah mempersiapkan pendampingan hukum bila Azis menginginkan. Tetapi belum terdapat permohonan pendampingan hukum dari Azis hingga saat ini.

Baca Juga :   Djoko Tjandra: Biaya Hapus Nama dari Daftar Buronan Rp25 M

” Jika Pak Azis menginginkan dorongan pendampingan hukum dari Bakumham DPP Partai Golkar hingga pasti kita siapkan. Tetapi hingga saat ini dia belum meminta dorongan hukum di Bakumham Golkar,” ucap Supriansah.

Komisi Pemberantasan Penggelapan( KPK) menjemput menuntut untuk mengecek Delegasi Pimpinan DPR RI, Azis Syamsuddin. Azis dibawa ke markas KPK, Jumat malam, 24 September 2021.

Amatan badan alat, Azis datang di bangunan KPK sekitar jam 20. 00 Wib. Ia nampak menggunakan pakaian batik bercorak kuning.

Baca Juga :   KPK Periksa Wabup Blitar Terkait Kasus Pencucian Uang

Azis sungkan ucapan saat datang di Bangunan Merah Putih KPK. Ia bahkan menghindari badan alat setibanya di markas komisi antirasuah itu. Ia memilah langsung masuk ke dalam untuk menempuh pengecekan.

Usai menempuh pengecekan selama 6 jam, Azis juga diresmikan terdakwa dalam permasalahan dugaan uang sogok pengurusan Anggaran Peruntukan Spesial( DAK) di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan langsung menempuh penangkapan.(pia)

MIXADVERT JASAPRO