Dua Oknum Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo akan Disidang

Ilustrasi Hukum. Foto: Maxmanroe.com

JagatBisnis.com –  Brigadir Kepala Purwanto dan Brigadir Muhammad Sabda Subakhi, 2 orang per orang polisi yang jadi tersangka dugaan penganiayaan kepada wartawan Majalah Tempo, Nurhadi, mulai menempuh sidang kesatu di Majelis hukum Negara Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 22 September 2021. Sidang memrogramkan artikulasi pesan cema oleh Beskal Penggugat Biasa( JPU).

Saat sebelum sidang dimulai, Beskal Winarko menyampaikan keberatan melalui badan juri karena kedua tersangka didampingi oleh Dorongan Hukum Kepolisian Wilayah Jawa Timur yang berperan sebagai advokat hukum.

Bagi Winarko, Bankum Polri karakternya cuma pendampingan, tetapi tidak dapat beracara di sidang sebagai advokat hukum tersangka. Karenanya, tim Bankum dimohon untuk tidak terletak di meja sidang bersama tersangka.

” Jika polisi jadi advokat tidak dapat, cuma pendampingan saja. Bankum dari Polri karakternya cuma pendampingan saja, mereka tidak bisa bersandar di bangku daya hukum para tersangka. Perihal ini sesuai ketetapan Dewan Agung Nomor 8 tahun 1987,” tutur Beskal Winarko.

Baca Juga :   Azis: Santri Merupakan Bagian dari Pembangunan Menuju Indonesia Maju

Badan juri membenarkan argumentasi beskal. Tetapi, untuk sidang kesatu tim Bankum Polda Jatim diizinkan untuk mencermati pesan cema yang dibacakan Beskal Penggugat Biasa.

Dalam pesan cema yang dibacakan beskal dipaparkan, tersangka Purwanto dan Sabda didakwa melakukan aksi yang melanggar Undang- undang Pers begitu juga diatur di dalam Artikel 4 Bagian( 2) tentang sensor, pembredelan, ataupun pelarangan pemancaran, dan bagian( 3) artikel yang serupa tentang membatasi hak mencari, mendapatkan, dan memberitahukan buah pikiran dan informasi.

Baca Juga :   Alasan Habib Rizieq Tak Mau Disebut Mangkir

Kedua tersangka pula didakwa melanggar Artikel 18 Bagian( 1) UU UU Pers Juncto Artikel 55 Bagian( 1), Artikel 170 Bagian( 1) KUHPidana Jucto Artikel 55 Bagian( 1), Artikel 351 Bagian( 1) KUHP Juncto Artikel 55 Bagian( 1) ke- 1 KUHP, dan Artikel 335 Bagian( 1) KUHP Juncto Artikel 55 Bagian( 1) ke- 1 KUHP. Atas cema itu, kedua tersangka tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan catatan keberatan ataupun eksepsi. Sidang berikutnya langsung ke skedul pembuktian.

Untuk diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan kepada wartawan Tempo, Nurhadi, terjadi di Bangunan Samudra Bumimoro Surabaya pada 27 Maret 2021 lalu. Saat itu, Nurhadi akan melakukan verifikasi pada Ketua Pengecekan Direktorat Jenderal Pajak pada Departemen Finansial, Angin Prayitno Aji, terkait permasalahan penggelapan yang menjeratnya.

Baca Juga :   Kecelakaan Maut Sepeda Motor di Cengkareng, Satu Tewas

Bertepatan, saat itu Angin tengah mengadakan acara perjamuan perkawinan buah hatinya di Bangunan Samudra Bumimoro. Nurhadi juga berusaha masuk ke dalam bangunan untuk mencegat pelapor yang diburunya itu. Usaha Nurhadi tertabrak kala ia diketahui bukan pengunjung ajakan lalu dibawa ke sebuah tempat oleh sejumlah orang dan diinterogasi.

Nah, saat seperti itu Nurhadi berterus terang dianiaya oleh sejumlah orang, 2 di antara lain yakni tersangka Purwanto dan Sabda. Nurhadi melaporkan itu ke polisi dan Polda Jatim menindaklanjutinya.

Hasilnya, Purwanto dan Sabda diresmikan sebagai terdakwa dan saat ini tersangka. Tetapi, Nurhadi dan kelompok wartawan kecewa karena sampai bersandar di bangku sidang kedua tersangka tidak ditahan.(pia)

MIXADVERT JASAPRO