Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Purbalingga, Komisi II DPR RI Apresiasi PTSL dalam Sertipikasi Tanah di Indonesia

JagatBisnis.com –   Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Sosialisasi Program Strategis di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah pada Sabtu (18/09/2021). Bertempat di Hotel Braling, Purbalingga, sosialisasi diselenggarakan dengan peserta terbatas dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Acara ini dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI, Heru Sudjatmoko; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama; Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga pada Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan; dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, Damargalih Widihastha.

Anggota Komisi II DPR RI, Heru Sudjatmoko berkata bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang biasa disebut PTSL, merupakan salah satu program strategis Kementerian ATR/BPN yang luar biasa. “Banyak program lain yang juga sangat penting, namun PTSL ini memang spesifik tujuannya dalam mendaftarkan bidang tanah di seluruh Indonesia,” terangnya.

Menurut Heru Sudjatmoko, persoalan tanah memang persoalan banyak pihak. Bagi masyarakat yang mempunyai aset tanah, tentu secara langsung maupun tidak langsung akan bersinggungan dengan proses sertipikasi tanah. “PTSL ini melibatkan semua pihak, semua orang yang punya tanah cepat atau lambat tanahnya akan bersertipikat, salah satunya melalui program PTSL,” ujarnya.

Baca Juga :   Tidak Hanya di Indonesia Bagian Barat, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Program Strategis Nasional di Konawe Selatan

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama. Ia berkata bahwa peran PTSL memang mempercepat proses pendaftaran bidang tanah di seluruh Indonesia. Ia juga menegaskan peran pemerintah daerah pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Sesuai Inpres tersebut, pemerintah daerah dalam hal ini seperti gubernur dan bupati/wali kota wajib membantu dalam proses jalannya PTSL dalam hal menetapkan dan menganggarkan besaran biaya pra-PTSL. “Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan biaya pelaksanaanya, peran Pemda dapat membantu pada proses pra-PTSL,” terangnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, Damargalih Widihastha berkata bahwa saat ini pihaknya memiliki beberapa program strategis seperti PTSL, Redistribusi Tanah dan program-program yang melibatkan peran lintas sektor. Menurutnya, tiga program strategis nasional tersebut dalam rangka mengakselerasi percepatan sertipikasi tanah di Kab. Purbalingga. “Jumlah bidang tanah di Kabupaten Purbalingga kurang lebih 587.120 bidang. Yang telah bersertipikat baru 297.570 atau 51 persen, sedangkan sisanya 289.550 bidang, masih sisa 49 persen. Kabupaten Purbalingga terus mengakselerasi target di tahun 2024 seluruh bidang tanah telah terdaftar di Kementerian ATR/BPN, sehingga mampu untuk meminimalisir permasalahan sengketa konflik yang ada,” jelasnya.

Baca Juga :   Temui Kesepakatan, Konflik Pertanahan Suku Anak Dalam 113 Tuntas Akhir Agustus

Dalam laporannya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan menjelaskan terkait program Kementerian yang menjadi prioritas pemerintah. “Kementerian ATR/BPN sedang melaksanakan program Reforma Agraria. Program ini merupakan rumah besar dari reformasi aset dan reformasi akses terkait dengan pertanahan. Dalam rangka memberikan kepastian hukum hak atas tanah, saat ini pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN melaksanakan program legalisasi aset pendaftaran tanah sistematis lengkap di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Purbalingga,” ujarnya.

Baca Juga :   Sosialisasikan Program Strategis di Kota Bukittinggi, Anggota Komisi II DPR RI Apresiasi Kiat Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Tanah Ulayat

Dalam acara ini, juga berlangsung penyerahan 10 sertipikat kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga oleh Anggota Komisi II DPR RI, Heru Sudjatmoko didampingi oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, dan Kepala Bagian PHAL Biro Humas. Salah satu penerima sertipikat tersebut adalah Suwandito (52). Lelaki paruh baya asal Desa Kaligondang, Kabupaten Purbalingga ini menyertipikatkan aset tanah seluas 770 m² miliknya melalui program PTSL.

“Proses sertipikasi tanah melalui PTSL sangat cepat dan hanya memakan waktu dua bulan saja. Saya bersyukur dengan adanya program PTSL. Tanah itu saya pergunakan untuk lahan sawah dan sertipikat ini akan saya simpan untuk anak saya. Terima kasih kepada pemerintah semoga ke depan lebih gencar melaksanakan PTSL agar memudahkan masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah,” tutupnya.(srv)

MIXADVERT JASAPRO