JagatBisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belum diperbaharui untuk periode 2020. Lembaga antirasuah itu pun meminta Tito segera menyerahkan kewajiban untuk melaporkan hartanya.
” Jadi undang- undang dengan cara jelas sudah melaporkan demikian( wajib dikabarkan),” tutur Plt Ahli Ucapan KPK Ipi Maryati dikonfirmasi badan alat, Minggu, 19 September 2021.
LHKPN Tito terkini terdaftar saat jadi menteri, ialah rentang waktu 2019. Informasi itu ialah tahun awal Tito Karnavian berprofesi sebagai Menteri Dalam Negara.
Ipi menerangkan kalau peliputan LHKPN sudah dimandatkan oleh Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Eksekutor Negeri yang Leluasa dari Penggelapan, Persekongkolan, dan Nepotisme. Artikel 5 nilai 3 dalam kebijakan itu melaporkan eksekutor negeri harus melaporkan kekayaannya saat sebelum dan setelah berprofesi.
Discussion about this post