Ekbis  

Bea Cukai Sumut Beri PT STP Fasilitas Kawasan Berikat

JagatBisnis.com –  Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara memberikan fasilitas kawasan berikat pada PT Suri Tani Pemuka (STP), pada Kamis (16/09) lalu. Sebelumnya, di hari yang sama Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Parjiya telah menyaksikan pemaparan proses bisnis perusahaan yang disampaikan secara daring oleh Direktur PT STP, Jonny Susanto. Pemaparan proses bisnis tersebut merupakan persyaratan tahap akhir dalam pemberian fasilitas kawasan berikat.

Baca Juga :   Jalin Sinergi Dengan APH Lain, Bea Cukai Optimis Tingkatkan Pengawasan

Dijelaskan Parjiya, PT Suri Tani Pemuka sendiri merupakan anak perusahaan dari PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. yang bergerak di bidang pembenihan, pembesaran, pengolahan, serta pembekuan ikan air tawar dan ikan laut. Berlokasi di Dusun Sibaganding, Kelurahan Janggir Leto, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, perusahaan ini berada di lingkup pengawasan Kantor Bea Cukai Pematangsiantar.

Dalam arahannya, ia juga menyampaikan bahwa PT Suri Tani Pemuka telah layak untuk mendapatkan predikat sebagai kawasan berikat, “PT STP mengajukan permohonan tempat sebagai kawasan berikat dan izin pengusaha kawasan berikat agar dapat lebih bersaing dengan kompetitornya di negara lain. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kelengkapan administrasi, serta paparan proses bisnis, kami setuju memberikan izin prinsip kepada PT STP sebagai kawasan berikat dan pengusaha kawasan berikat.”

Baca Juga :   Dukung Pengawasan Yang Maksimal, Bea Cukai Resmikan Pos Bantu di Wilayah Tolitoli

Parjiya berharap pemberian fasilitas kawasan berikat tersebut dapat digunakan dengan bijaksana dengan mengikuti aturan-aturan yang ada. “Semoga dengan adanya fasilitas fiskal ini akan dapat meningkatkan daya saing PT STP ke depannya,” ujarnya.

Baca Juga :   Bea Cukai Kembali Sita Tiga Juta Batang Rokok Ilegal

Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk dieskpor. Selanjutnya barang-barang yang diimpor guna diolah dan digabungkan tersebut mendapatkan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor guna mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global. (srv)

MIXADVERT JASAPRO