Dalam arahannya, ia juga menyampaikan bahwa PT Suri Tani Pemuka telah layak untuk mendapatkan predikat sebagai kawasan berikat, “PT STP mengajukan permohonan tempat sebagai kawasan berikat dan izin pengusaha kawasan berikat agar dapat lebih bersaing dengan kompetitornya di negara lain. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kelengkapan administrasi, serta paparan proses bisnis, kami setuju memberikan izin prinsip kepada PT STP sebagai kawasan berikat dan pengusaha kawasan berikat.”
Parjiya berharap pemberian fasilitas kawasan berikat tersebut dapat digunakan dengan bijaksana dengan mengikuti aturan-aturan yang ada. “Semoga dengan adanya fasilitas fiskal ini akan dapat meningkatkan daya saing PT STP ke depannya,” ujarnya.
Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk dieskpor. Selanjutnya barang-barang yang diimpor guna diolah dan digabungkan tersebut mendapatkan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor guna mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global. (srv)
Discussion about this post