Pembangunan Kawasan industri hasil tembakau (KIHT) juga terus diupayakan oleh pemerintah daerah Pasuruan. Hal ini diungkapkan dalam rapat evaluasi pemanfaatan DBHCHT semester I. KIHT merupakan salah satu bagian yang tercantum dalam program pembinaan industri untuk mendukung bidang penegakan hukum di bidang cukai.
Di Malang, Bea Cukai menghadiri rapat evaluasi capaian kinerja penggunaan DBHCHT 2021 oleh pemerintah Kabupaten Malang. Sepanjang semester I, Kabupaten Malang menjadi daerah paling aktif dalam pemanfaatan DBHCHT di tingkat nasional. Meskipun demikian, pembangunan KIHT yang merupakan salah satu bagian dari pemanfaatan DBHCHT masih belum terealisasi.
“KIHT merupakan salah satu alat yang digunakan Bea Cukai dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam KIHT juga ditawarkan berbagai kemudahan bagi para pengusaha kecil yang tergabung di dalamnya. Salah satunya dikecualikan dari luas lahan pabrik serta dapat diberikan penundaan pembayaran cukai selama 90 hari, ini tentunya akan sangat menguntungkan pengusaha,” tambah Firman.
Discussion about this post