Ekbis  

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 50kg Sabu Di Wilayah Sumatera

JagatBisnis.com – Berperan serta dalam menjaga Indonesia dari ancaman peredaran narkotika, Bea Cukai di berbagai daerah adakan rilis penindakan narkotika yang telah dilakukan Bea Cukai bersama dengan Ditresnarkoba masing-masing daerah. Sebanyak lebih dari 50 kg narkotika berbagai jenis menjadi barang bukti keseriusan Bea Cukai dalam memberantas narkotika di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Tubagus Firman Hermansjah, menceritakan berbagai tindakan yang dilakukan Bea Cukai dalam memberantas narkotika di masa pandemi seperti ini. Tiga kantor vertikal Bea Cukai dilaporkan mengadakan rilis penindakan dalam upaya memberantas narkotika.

“Bea Cukai tidak henti-hentinya mengupayakan agar peredaran narkotika tidak ada lagi di Indonesia. Dari tiga kantor vertikal Bea Cukai, dilaporkan penindakan yang telah dilakukan selama 2021 ini. Di antaranya dilaporkan oleh Bea Cukai Bengkalis, Bea Cukai Batam serta Kanwil Bea Cukai Riau,” ungkap Firman.

Baca Juga :   Hingga April 2021, Penerimaan Bea Cukai Jateng DIY Tembus Rp13,44 Triliun

Rilis penindakan pertama datang dari Bea Cukai Batam yang sampai dengan 31 Agustus 2021, Bea Cukai Batam berhasil menorehkan 347 penindakan dengan total nilai tangkapan Rp66,25 miliar, dan taksiran potensi kerugian negara Rp18,63 miliar, 13 diantaranya adalah penindakan atas peredaran NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor).

Baca Juga :   Dorong Ekspor, Bea Cukai di Maluku Asistensi Para Pelaku Usaha

Bea Cukai Batam sendiri telah mengamankan 8.932 gram sabu, 65.670 butir ekstasi, 220 butir happy five, 2,77 gram kokain sejumlah, 7,25 gram ganja, dan 5,80 gram tembakau gorila. Penindakan tembakau gorila merupakan penindakan terhadap barang kiriman yang akan dikirimkan dari Jakarta ke Batam,

Dari wilayah Bengkalis, Bea Cukai Bengkalis bersinergi bersama tim gabungan Kanwil Bea Cukai Riau, Satres Narkoba Polres Bengkalis dan Satpolair Polres Bengkalis berhasil menggagalkan upaya narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 40 bungkus seberat 40 kg dan 9 bungkus seberat 9 kg pada Rabu, 8 September 2021.

Baca Juga :   Bea Cukai Berikan Edukasi Cukai untuk Masyarakat dan Pemerintah Daerah

Penindakan diawali dengan adanya informasi yang diperoleh Bea Cukai Bengkalis tentang adanya rencana penyelundupan. Tim kemudian dibentuk dan memantau jalur laut maupun darat wilayah Bengkalis. Atas informasi yang didapat, tim kemudian berhasil menangkap pelaku di laut dan darat bersama barang bukti yang dimaksud.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk ikut serta dan berperan aktif dalam program War on Drugs yaitu memberantas sindikat peredaran narkotika demi terlindunginya generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini,” tutup Firman.(srv)

MIXADVERT JASAPRO