Polisi di Mandailing Natal Dipukul Ayah dan Anak Pengedar Ganja

Ilustrasi

JagatBisnis.com –  Bripda Calvinus, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal( Madina), dipukul oleh 2 orang pengedar ganja dengan benda fakta seberat 10 kilogram ganja. Kedua pelaku ialah papa dan anak, ialah MNR( 51 tahun) dan MR( 21 tahun), masyarakat di Dusun Tobing Besar Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

” Kedua terdakwa itu memukul Bripda Calvinus dengan menggunakan barang keras berbentuk batu dan kusen, luang mau membacok aparat itu,” tutur Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Madina AKP Manson Nainggolan, dalam rilisnya diperoleh di Area, Sabtu, 18 September 2021.

Beliau mengatakan, kedua terdakwa itu pula berupaya merampas senjata aparat. Tetapi aparat melakukan tindakan jelas dan terukur dengan menembak kaki kiri dan tangan bagian kiri terdakwa.

Baca Juga :   Pelaku Utama Pengeroyokan Anggota TNI AD Dibekuk Polisi

Manson mengatakan, saat ini aparat mengalami lemas raga dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Biasa( RSU) Panyabungan untuk mendapatkan bantuan kedokteran.

Baca Juga :   Penipuan Karantina Mandiri di Tangerang Ditangkap

” Dari hasil kir pihak rumah sakit, Bripda Calvinus mengalami cedera pada leher dan bedan pada bagian balik. Punggung dan tangan tangan mengalami perpindahan pada bagian tulang,” tuturnya.

Tim Satuan Narkoba Polres Madina membekuk 2 bos narkoba ganja, MNR dan MR, di Dusun Tobing Besar, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina, Senin malam, 13 September.

Baca Juga :   Gegara Ditolak Rujuk, Suami Tega Tikam Istri hingga Sekarat

Dari tangan kedua terdakwa disita ganja sebesar 10 kilogram dibungkus plastik warna gelap, 1 sepeda motor Pahlawan, 1 buah golok, dan 1 bagian hp Samsung bekuk. Dalam penahanan pengedar narkoba itu, aparat berkedok sebagai konsumen narkotika.

Pada saat kedua terdakwa itu memberikan narkoba, aparat langsung meringkus mereka, dengan menghasilkan senjata.(pia)

MIXADVERT JASAPRO