JagatBisnis.com – Penyebaran ekstasi sebesar 5. 052 biji yang dikemas dalam kaleng santapan anjing sukses digagalkan polisi. 3 orang jadi terdakwa, Mereka merupakan BP, P, dan I.
” Benda fakta terdapat 5. 052 biji ekstasi di penyamaran ke kaleng santapan fauna anjing,” cakap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Angket Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat 17 September 2021.
2 dari 3 terdakwa ialah tahanan alias napi. Mereka merupakan P dan I. P sendiri diketahui ialah masyarakat negeri Nigeria. Permasalahan itu terbuka dari informasi terkait bisnis narkoba dari Belgia. Lalu interogator bertugas serupa dengan Banderol dan Bea melakukan pengintaian.
” Pada 16 September terdapat ojol bisa antaran ambil benda fakta itu ke seseorang. Tim simak dan amankan BP,” tuturnya.
Discussion about this post