Usai Dipecat KPK, Giri Suprapdiono Bilang Begini

Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono

JagatBisnis.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat dengan segan 56 karyawan non aktif yang tidak lulus uji pengetahuan kebangsaan( TWK). Salah satu yang dihentikan merupakan Ketua Pemasyarakatan dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono.

Terkait itu, Giri menjawab jika pemecatannya itu dianggapnya dengan sebutan G30STWK. Karena, merujuk pesan ketetapan ataupun SK, beliau sah dihentikan sejak 30 September 2021.

Ia menyampaikan perihal itu melalui cuitan utasan di akun Twitternya. Kami sudah mengkonfirasi pertanyaan cuitannya dan mempersilakan untuk mengutipnya.

” G30STWK. Hari ini kita dpt SK dokter arahan KPK. Mereka memecat kita! legal 30 september 2021,” catat Giri pada Kamis, 16 September 2021.

Baca Juga :   KPK Sita Barang Bukti Usai Geledah Rumah Bupati Banjarnegara

Giri bilang dengan pemecatan ini jadi pancaran karena melewati Kepala negara Jokowi berlaku seperti kepala rezim. Beliau menyindir demikian karena sesuai tetapan Dewan Agung( MA) dalam kontroversi TWK hingga tindaklanjut karyawan non aktif KPK jadi wewenang penguasa, bukan KPK.

Ia menambahkan dengan pemecatan mulai 30 September, beliau menyangkutkan dengan peristiwa sejarah suram.

” Seperti, mereka mau terburu2 mendahulukan Kepala negara sebagai kepala rezim. Memilah 30 September sbg sebuah kesengajaan. Menegaskan sebuah gerakan yg kejam& kejam. Diperoleh?” imbuh Giri.

Baca Juga :   Tiga Petinggi ini Dipanggil KPK

Juga, beliau bilang bersama teman- temannya itu akan lalu melawan sampai menempuh rute hukum. Tutur ia, masih terdapat durasi.

” Kita akan lalu melawan& melakukan usaha hukum. Masih memiliki durasi sd 30 sept 2021,” ucap Giri.

Ia berambisi dalam kontroversi ini diserahkan kemenangan pada 1 Oktober 2021.

” Gimmick peringatan hari besar, yg senantiasa dicederai dengan aib yang dibungkus TWK. Semoga, 1 Okt akan jadi hari kemenangan kita,” tuturnya.

” Kemalaman akan mjd jelas, cedera yg telah membuka sinar,” lanjut Giri.

Baca Juga :   Pimpinan KPK Bakal Diaudit Dewas karena Gagal Tangkap Harun Masiku yang Buron selama 2 Tahun

KPK memublikasikan pemecatan 56 dari 75 karyawan non aktif yang tidak lulus uji pengetahuan kebangsaan( TWK) sebagai syarat jadi aparatur awam negeri( ASN). Kebijaksanaan pemberhentian ini legal per 30 September 2021.

Tidak hanya Giri, terdapat sejumlah julukan lain yang sudah dikenal khalayak semacam interogator tua Roman Baswedan, Harun Angkatan laut(AL) Rasyid, sampai Kepala Bagian Hukum Rasamala Aritonang.

Tahap arahan KPK memecat 56 karyawan ini lebih kilat dibanding rencana merujuk SK Nomor 652 Tahun 2021. Dalam SK itu, dituturkan puluhan karyawan KPK non aktif sebaiknya diberhentikan pada 1 November 2021.(pia)

MIXADVERT JASAPRO