Dua Napi Diperiksa Terkait Kebakaran Lapas Tangerang

Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang

JagatBisnis.com –  Polisi mengecek sebesar 2 tahanan ataupun napi Lembaga Sosialisasi Kelasa I Tangerang terkait kebakaran yang membunuh puluhan orang di situ. Perihal itu dilakukan, Rabu 15 September 2021.

” Sekitar 2 orang masyarakat arahan kita cek,” ucap Kepala Bidang Ikatan Warga Polda Metro Berhasil, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus pada reporter, Kamis 16 September 2021.

Keduanya diperiksa polisi sebagai saksi. Pengecekan tak lain untuk mengungkap pemicu tentu kebakaran di situ. Tetapi, tidak dirinci apa saja yang ditanyakan. Bagi Yusri, perihal itu sudah masuk ranah investigasi.

Baca Juga :   Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Naik Penyidikan

” Interogator masih melakukan penajaman,” tuturnya.

Diketahui, Interogator Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Metro Berhasil telah tingkatkan status permasalahan kebakaran Lapas Kategori I Tangerang ke langkah investigasi. Nah, terdapat 3 artikel yang diaplikasikan dalam permasalahan ini ialah Artikel 187, Artikel 188, dan Artikel 359 KUHP.

Artikel 187 KUHP bersuara benda siapa dengan terencana memunculkan kebakaran, dentuman, ataupun banjir diancam dengan kejahatan bui sangat lama 12 tahun, jika karena aksi itu di atas mencuat ancaman biasa untuk benda dengan kejahatan bui sangat lama 15 tahun, jika karena aksi itu di atas mencuat ancaman untuk nyawa orang lain dengan kejahatan bui sama tua hidup ataupun selama durasi khusus sangat lama 20 tahun.

Baca Juga :   6 Orang Korban Kebakaran Lapas Tangerang Masih Dirawat di RS

Sedangkan, Artikel 188 KUHP bersuara benda siapa karena kekeliruan( kealpaan) menyebabkan kebakaran, dentuman, ataupun banjir, diancam dengan kejahatan bui sangat lama 5 tahun ataupun kejahatan kurungan sangat lama satu tahun ataupun kejahatan kompensasi sangat banyak Rp4. 500.

Baca Juga :   Pekan Ini, Polisi Umumkan Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang

Setelah itu, Artikel 359 KUHP bersuara benda siapa karena kesalahannya( kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan kejahatan bui sangat lama 5 tahun ataupun kejahatan kurungan sangat lama satu tahun.(pia)

MIXADVERT JASAPRO