Artikel 187 KUHP bersuara benda siapa dengan terencana memunculkan kebakaran, dentuman, ataupun banjir diancam dengan kejahatan bui sangat lama 12 tahun, jika karena aksi itu di atas mencuat ancaman biasa untuk benda dengan kejahatan bui sangat lama 15 tahun, jika karena aksi itu di atas mencuat ancaman untuk nyawa orang lain dengan kejahatan bui sama tua hidup ataupun selama durasi khusus sangat lama 20 tahun.
Sedangkan, Artikel 188 KUHP bersuara benda siapa karena kekeliruan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, dentuman, ataupun banjir, diancam dengan kejahatan bui sangat lama 5 tahun ataupun kejahatan kurungan sangat lama satu tahun ataupun kejahatan kompensasi sangat banyak Rp4. 500.
Setelah itu, Artikel 359 KUHP bersuara benda siapa karena kesalahannya( kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan kejahatan bui sangat lama 5 tahun ataupun kejahatan kurungan sangat lama satu tahun. (pia)
Discussion about this post