Polda Metro Jaya Periksa Kalapas Kelas I Tangerang Hari Ini

JagatBisnis.com –  Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan interogator melakukan pengecekan kepada sejumlah saksi terkait kebakaran Lembaga Sosialisasi( Lapas) Kategori I Tangerang.

Ia menjelaskan, hari ini tidak terdapat agenda pengecekan Kepala Lapas Tangerang, Victor Konsisten Prihartono.

“ Hari ini agenda untuk Kalapas Kategori I Tangerang belum terdapat,” tutur Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 13 September 2021.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tim interogator Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Metro Berhasil sudah memrogramkan pengecekan kepada Victor sebagai saksi pada Selasa ini 14 September 2021. Pasti, pesan pemanggilan sudah dilayangkan.

Baca Juga :   Kalapas Tangerang Enggan Bicara, Ini Alasannya

“ Kita agendakan Kalapas Kategori I Tangerang itu esok jam 10 pagi kita jalani pengecekan,” ucapnya.

Diketahui, Interogator Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Metro Berhasil telah tingkatkan status permasalahan kebakaran Lapas Kategori I Tangerang ke langkah investigasi. Nah, terdapat 3 artikel yang diaplikasikan dalam permasalahan ini ialah Artikel 187, Artikel 188, dan Artikel 359 KUHP.

Baca Juga :   Jumlah Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah

Artikel 187 KUHP bersuara benda siapa dengan terencana memunculkan kebakaran, dentuman, ataupun banjir diancam dengan kejahatan bui sangat lama 12 tahun, jika karena aksi itu di atas mencuat ancaman biasa untuk benda dengan kejahatan bui sangat lama 15 tahun, jika karena aksi itu di atas mencuat ancaman untuk nyawa orang lain dengan kejahatan bui sama tua hidup ataupun selama durasi khusus sangat lama 20 tahun.

Baca Juga :   Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Naik Penyidikan

Sedangkan, Artikel 188 KUHP bersuara benda siapa karena kekeliruan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, dentuman, ataupun banjir, diancam dengan kejahatan bui sangat lama 5 tahun ataupun kejahatan kurungan sangat lama satu tahun ataupun kejahatan kompensasi sangat banyak Rp4. 500.

Setelah itu, Artikel 359 KUHP bersuara benda siapa karena kesalahannya( kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan kejahatan bui sangat lama 5 tahun ataupun kejahatan kurungan sangat lama satu tahun. (pia)

MIXADVERT JASAPRO