Ganjil Genap Diterapkan di Tempat Wisata Guna Menghindari Kerumunan

JagatBisnis.com –  Pemerintah akan meresmikan ketentuan aneh genap di setiap alat transportasi yang tiba ke tempat darmawisata. Kebijaksanaan ini menyusul diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 20 September 2021 mendatang.

Tetapi aplikasi aneh genap di tempat darmawisata cuma legal saat akhir minggu mulai Jumat jam 12. 00 Wib sampai Minggu jam 18. 00 Wib.” Tujuannya untuk mengurangi alat transportasi yang tiba ke situ,” tutur Luhut Binsar Panjaitan, Menko Bidang Kemaritiman dan Pemodalan.

Ketentuan aneh genap ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negara( Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 Tentang PPKM Tingkat 2, tingkat 3 dan tingkat 4 di Jawa- Bali. Setiap wisatawan darmawisata pula diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.

Baca Juga :   Jalan Tol Terapkan Ganjil-Genap untuk Cegah Liburan Nataru

Aplikasi aneh genap di tempat darmawisata pula bertujuan untuk menghindari kemeriahan yang luang terjadi di Pangandaran minggu lalu. Karena setelah dibukanya tempat darmawisata setelah PPKM dilonggarkan membuat warga berduyun- duyun mau berekreasi.

Baca Juga :   Jelang Nataru, Warga Diminta Tahan Diri Tapi Gerbang Wisata Dibuka

Setiap tempat darmawisata pula menghalangi wisatawan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan mencegah kanak- kanak yang masih berumur di dasar 12 tahun.

Luhut pula lalu menegaskan untuk tetap mempraktikkan aturan kesehatan( prokes) dan melakukan vaksinasi Covid- 19. Karena setiap tempat darmawisata ataupun pusat belanja mengharuskan warga untuk patuh ketentuan salah satunya merupakan vaksinasi.

Baca Juga :   Hari Ini Kawasan Puncak Terapkan Ganjil-Genap

” Jika capaian vaksinasi masih kecil, hingga 3 strategi utama akan ditambahkan dengan pemisahan kegiatan warga semacam aplikasi PPKM yang terdapat saat ini,” ucapnya.

Baginya 3 strategi utama yang diartikan merupakan penerapan pengecekan( testing), pencarian( tracing), dan pemeliharaan (pengobatan).(pia)

MIXADVERT JASAPRO