Polres Bojonegoro Telusuri Aduan terhadap Orang Tua Ayu Ting Ting

JagatBisnis.com – Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fran Dalanta Kembaren mengatakan kalau grupnya telah menyambut aduan kepada Abdul Rozak dan Umi Kalsum, orang berumur Cantik Ting Ting oleh orang berumur Kartika Damayanti alias KD.

” Iya benar, kita telah menyambut aduan. Aduan bukan informasi. Pihak pelapor memasukkan pesan aduan,” tutur AKP Fran saat dihubungi, Minggu, 12 September 2021.

Ia mengaskan, pesan aduan itu bermuatan tentang dugaan tindakan kontaminasi julukan bagus oleh teradu dalam perihal ini kedua orang berumur pedangdut bunda kota itu.

” Aduannya isinya tentang terdapatnya dugaan tindakan penghinaan dan kontaminasi bagus,” jelasnya.

AKP Fran mengatakan, saat ini grupnya masih memroses aduan itu. Polres Bojonegoro sampai saat ini masih menelisik aduan ini.

Baca Juga :   Deddy Corbuzier Carikan Calon Suami Buat Ayu Ting Ting

” Sementara kita pelajari dahulu. Yang tentu kita sudah menyambut aduan itu,” ucapnya.

Dikabarkan sebelumnya, orang berumur Kartika Damayanti alias KD sah mengadukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum, orang berumur Cantik Ting Ting ke Polres Bojonegoro, Jawa Timur. Aduan ke polisi itu sebagai usaha hukum keluarga KD atas sikap papa dan bunda pedangdut asal Depok itu yang dianggap tidak mengasyikkan. Aduan dilayangkan ke korps sebentuk cokelat itu pada Kamis, 9 September 2021.

” Kita( pengacara) mendampingi orangtua KD dalam kapasitas aduan warga,” tutur pengacara orangtua KD, Edi Prastio.

Baca Juga :   Blak-blakan, Ivan Gunawan Akui Cinta dengan Ayu Ting Ting

Dalam kompetisi itu, Edi Prastio memerangkap orang berumur Cantik Ting Ting dengan artikel berangkap. Dimulai artikel 27 bagian 3 UU UTE, artikel 310, 311 dan 335.

” 335 terkait aksi tidak mengasyikkan, 310 hal tuduhan dan kontaminasi julukan bagus, itu mendekati 311. Artikel 27 kepada penyebaran akses elektronik yang dilakukan orang lain,” tuturnya.

Beliau menerangkan, cara hukum terkini hingga aduan, bukan informasi. Mengenang terdapat cara lain saat sebelum informasi itu dibuat.

” Ini merupakan jenjang, awalnya aduan. esok setelah digelar, didatangkan sebagian saksi dan saksi ahli, setelah itu kepolisian berusaha melakukan perantaraan, terkini naik ke informasi,” ucap Edi menguraikan.

Baca Juga :   Ini Alasan Ayu Ting Ting Ingin Penjarakan KD

Sebelumnya diketahui, aksi papa dari Cantik Ting Ting, Rozak, memang tak sempat bebas dari atensi khalayak.

Apalagi, setelah Cantik Ting Ting menemukan rundungan dari KD, respon laki- laki yang sering disapa Papa Ojak ini kian sensitif dan pencemburu melindungi Cantik Ting Ting.

Tetapi ternyata sukses melindungi putrinya, aksi orang berumur Cantik Ting Ting mendatangi rumah perisak( KD) warnanya justru berekor jauh.

Aksi itu tiba- tiba mengundang respon keras dari khalayak karena dilakukan di tengah Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga (PPKM).

Tidak hanya itu, kunjungan orangtua Cantik Ting Ting ke rumah KD di Bojonegoro dengan cara seketika pula dianggap telah berakibat minus.(pia)

MIXADVERT JASAPRO