Oknum Polisi di Bali Pemilik Sabu-sabu Dihukum Penjara 11 Tahun

JagatBisnis.com –  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, yang diketuai oleh I Putu Suyoga, menjatuhkan vonis kepada oknum polisi, I Gusti Ngurah Menara (47 tahun),yang memiliki 54 paket narkotika jenis sabu- sabu, dengan ganjaran bui selama 11 tahun.

” Memeriksa, menjatuhkan kejahatan bui selama 11 tahun, kompensasi Rp1 miliyar dengan subsider selama 3 bulan bui,” tutur badan juri yang diketahui oleh I Putu Suyoga dalam sidang dengan cara virtual, di PN Denpasar, Bali, Kamis, 9 September 2021.

Dalam sidang itu, badan juri melaporkan kalau tersangka dengan cara legal dan memastikan bersalah melakukan perbuatan kejahatan, ialah dengan cara tanpa hak ataupun melawan hukum memiliki, menaruh, memahami ataupun menyediakan narkotika kalangan I bukan tumbuhan, sesuai dalam Artikel 112 bagian( 2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :   Wali Murid Keroyok Guru karena Tak Terima Anaknya Ditegur

Dari tersangka didapat benda fakta berbentuk 52 plastik penjepit masing- masing plastik penjepit bermuatan kristal jernih mengandung narkotika jenis sabu- sabu dengan keseluruhan berat bersih 84, 34 gram.

Baca Juga :   Sebar Berita Hoaks Bocah Kesurupan Usai Divaksin, Pemuda Ini Diamankan

tersangka yang didampingi advokat hukum dari PBH Posbakum Denpasar Ni Wayan Memipit mencapit Prabhawanty melaporkan menyambut tetapan itu. Sementara, beskal penggugat biasa Made Cantik Pandangan Maya Ekstrak melaporkan pikir- pikir.

Beskal penggugat biasa sebelumnya menuntut tersangka dengan kejahatan bui selama 15 tahun dikurangi selama tersangka terletak dalam narapidana dan kompensasi sebesar Rp1 miliyar subsider 6 bulan bui.

Awalnya tersangka dibekuk pada Sabtu siang, 8 Mei 2021, di depan Langgar Angkatan laut(AL) Furqon, Jalur Gatot Subroto, Barat Alur, Desa Ekstrak, Dusun Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Lalu aparat menggeledah tersangka sampai dilanjutkan pada rumah tersangka di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali.

Baca Juga :   Pemalsuan Minyak Goreng Kemasan Ditangkap

Tidak hanya itu, tersangka membenarkan kalau narkotika itu diterima dari seseorang yang bernama Putu( DPO). Sebelumnya pada Jumat, 7 Mei, Putu( DPO) meminta tersangka untuk mengutip benda paketan berbentuk sabu- sabu dengan berat 100 gram yang berikutnya dipecah jadi 51 paket dan satu paket.(pia)

MIXADVERT JASAPRO