Gaduh Data Bocor Gerus Kepercayaan Investor

JagatBisnis.com –  Indonesia dihebohkan dengan sejumlah permasalahan informasi bocor belum lama ini. Dimulai dari riuh bocornya informasi 279 informasi penduduk Indonesia yang dijual dengan cara online di forum hacker, Raid Forums.

Informasi yang bocor itu diduga dari BPJS Kesehatan. Isinya diucap mencakup Nomor Benih Kependudukan( NIK), julukan, tujuan, nomor telepon bahkan besaran gaji. Pula dituturkan terdapat 1 juta ilustrasi informasi yang dapat diunduh dengan cara leluasa oleh pengguna forum itu.

Polri juga tengah berburu pemilik akun Kotz di forum itu yang diduga kokoh ialah pelaku pembocoran. Kominfo pula tak bermukim bungkam. Departemen itu aksi kilat memblokir forum dialog hacker itu, Raid Forums.

Sementara, polisi telah meminta dorongan dari Hong Kong untuk melacak keberadaan pemilik akun itu karena diduga melakukan bisnis uang kripto, cryptocurrency di situ.

Polri juga telah mengajukan mutual sah assistance( MLA) ataupun dorongan timbal balik ke Internet Service Providers( ISP) di Hongkong untuk mencari pengguna akun bernama kotz itu.

“ Mengajukan MLA terkait IP address HP iPhone yang menggunakan username kotz ke ISP di Hong Kong dan terkait bisnis cryptocurrency lain yang diduga dilakukan oleh kotz,” tutur Kepala Bagian Pencerahan Biasa Bagian Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan pada Jumat 25 Juni 2021 lalu.

Baca Juga :   Pelaku Peretas Situs Setkab Wajib Lapor Selama 3 Bulan

Pelacakan pelaku itu kelihatannya belum berakhir. Sampai saat ini belum terdapat berita ataupun pemberitahuan sah kepolisian terkait tertangkapnya pelaku pembocoran informasi 279 juta penduduk RI itu.

Setali 3 uang, kebocoran pula terjadi lagi. Yang lumayan buat gempar merupakan bocornya informasi akta vaksin kepunyaan Kepala negara Jokowi bersama Nomor Benih Kependudukannya( NIK) yang diduga berawal dari aplikasi PeduliLindungi.

Tetapi, Penguasa berbohong akta itu mudah diakses leluasa karena NIK Kepala negara Jokowi masih ada web Komisi Penentuan Biasa( KPU). Belum diketahui tentu dari mana bocornya informasi kepala negara ini.

Sementara itu, Pimpinan DPR RI Puan Maharani yang notabene- nya merupakan pejabat salah satu partai aliansi penguasa turut mempersoalkan. Ia menegaskan komitmen penguasa menuntaskan Konsep Undang- Undang Proteksi Informasi Individu( PDP) yang sudah lama diulas bersama DPR.

Baca Juga :   64 Juta UMKM Indonesia jadi Sasaran Hacker Global

” Jika informasi individu Kepala negara saja dapat bocor, apalagi masyarakat lazim. Kita bersama ketahui kalau banyak NIK masyarakat yang bocor dan akhirnya terperangkap oleh pinjaman online bawah tangan. Seluruh kebocoran informasi individu yang menyusahkan masyarakat ini wajib segera kita‘ sumbat’ dengan UU Proteksi Informasi Individu,” tutur Puan, Jumat 3 September 2021.

Sampai saat ini, RUU PDP belum diulas intensif oleh Penguasa dan DPR. Belum terdapat kejelasan, bila kebijakan itu akan beres.

Padahal, ini nyatanya lumayan menekan karena pula berhubungan dengan pemodalan di Indonesia.

Jangan hingga, rumor keamanan siber Indonesia lalu menggerus keyakinan penanam modal.

Perihal itu disampaikan Ketua Center of Economic and Law Studies( Celios), Bhima Yudhistira. Ia mengatakan, Kebocoran informasi yang sering terjadi, apalagi terkait dengan informasi kependudukan di aplikasi kepunyaan penguasa akan menurunkan keyakinan penanam modal.

Bekas ahli ekonomi Indef ini menjabarkan, dalam National Cyber Security Index tahun 2020, Indonesia menaiki posisi 77, lebih kecil dari Thailand di posisi 71, Bangladesh 38, Filipina 32, dan Malaysia 23.

Baca Juga :   Peretas Masuki Sistem E-mail FBI, Kirim Puluhan Ribu Pesan

Penanam modal, spesialnya di zona migas, kesehatan, dan jasa finansial dinilainya amat sensitif terkait kebocoran informasi. Keamanan digital jadi biaya tertentu dalam sebuah industri.

” Penanam modal yang berhubungan dengan informasi sensitif semacam zona migas, kesehatan, jasa finansial akan tingkatkan keamanan digitalnya. Artinya, terdapat ikatan antara seringnya kebocoran informasi dengan biaya keamanan digital yang dikeluarkan oleh industri,” tutur Bhima pada Kamis 9 September 2021.

Baginya, memang butuh terdapat secepatnya UU proteksi informasi individu.” Lambannya penindakan permasalahan kebocoran informasi, sampai lubang regulasi karena belum terdapatnya UU Proteksi Informasi Individu membuat keyakinan penanam modal kian tergerus,” ucap Bhima.

Sementara itu, Ahli Telematika, Roy Suryo mengatakan, pertanyaan informasi bocor memang wajib terdapat penjamin jawabnya. Karena UU PDP masih lama beres, Roy menganjurkan, departemen eksekutor aplikasi, misalnya, pula butuh menilai mitra eksekutor sistem elektroniknya( PSE).(pia)

MIXADVERT JASAPRO