Firman juga menambahkan bahwa untuk PT Artha Adiperkasa diberikan fasilitas fudang berikat agar dapat menjadi tempat penimbunan untuk barang impor dengan kriteria tertentu untuk dikeluarkan kembali dalam jangka waktu tertentu. “Dengan diberikannya fasilitas kepabeanan kepada dua perusahaan ini, kami berharap dapat memulihkan perekonomian di wilayah setempat, serta dapat memudahkan pengusaha untuk mendapat pelayanan kepabeanan dalam proses bisnisnya,” pungkas Firman.(srv)
Discussion about this post