Joni Terancam 20 Tahun Penjara Usai Siram Korban dengan Air Keras hingga Tewas

Ilustrasi Hukum. Foto: Maxmanroe.com

JagatBisnis.com – Satreskrim Polresta Jambi, menahan Joni( 47), masyarakat jalur Singosari, Kelurahan Tanjung Ekstrak, Kota Jambi, karena membasahi air keras pada seorang laki- laki nama samaran BM( 41 tahun) masyarakat masyarakat Kelurahan Kadangkala Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro, Jambi. Aksi buruk pelaku menyebabkan korban berpulang. Semua badan korban melepuh dampak air keras.

Kapolresta Jambi, Kombes Angket, Eko Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku langsung ditahan setelah diperiksa intensif karena berterus terang melakukan aksi kekerasan kepada korban.

” Betul pelaku melakukan itu dengan sendirinya membasahi korban dengan air keras keras, dan korban langsung meninggal saat dalam cara pemeliharaan di rumah sakit,” ucapnya.

Baca Juga :   Waspada, Pencopet Kembali Beraksi di Pasar Tanah Abang

Eko mengatakan, korban mengalami cedera bakar di semua badan mencapai 96 persen, sampai menyebabkan korban meninggal.

” Jika pengakuan pelaku, motifnya karena dengki, karena mantan istri pelaku sempat dibonceng korban, alhasil pelaku yang merasa gelisah langsung merancang aksi kesalahan kepada korban,” jelasnya selasa, 7 september 2021.

Tidak cuma dengki, pelaku pula terdapat corak marah kepada korban yang sebelumnya pelaku sempat jadi korban pembacokan di bagian kepala yang dilakukan oleh kelompok korban. Pelaku tidak kuat atas dendamnya langsung membeli air keras di Wilayah Bengkulu sebesar 2 botol. Pada minggu pagi, 5 september 2021, sekitar jam 03. 00wib, pelaku membasahi air keras ke semua badan korban dan setelah itu melarikan diri ke Bengkulu.

Baca Juga :   Lokasi Penyulingan Miras di Malut Digerebek Polisi

” Jadi, pelaku melakukan penyiraman karena sebulan lalu, pelaku sempat jadi korban pembacokan, alhasil pelaku bertambah marah dengan korban dan pelaku langsung merancang aksinya untuk membasahi korban dengan tujuan membuat cacat korban, tetapi korban meninggal bumi,” tuturnya.

Terpisah, Joni, pelaku penyiram air keras saat dikonfirmasi, berterus terang amat menyesal atas aksi dikerjakannya. Ia berterus terang melakukan itu karena marah dan membasahi air keras kepada korban dengan tujuan untuk mematahkan korban tetapi meninggal bumi.

Baca Juga :   Kepergok Jual Barang Curian di Facebook Perampok Amatir Ini Ditangkap Petugas

” Aku melakukan itu karena marah kepada korban karena kepala aku sebelumnya dibacok oleh kelompok korban di bagian kepala aku, tetapi aku amat menyesal sekali melakukan aksi itu kepada korban hingga meninggal bumi,” tuturnya.

Joni rawan ganjaran sama tua hidup. Pelaku terjebak Artikel 340 KUHP kejahatan ataupun Artikel 354 bagian 2 KUHP dengan bahaya bui sama tua hidup ataupun bahaya 20 tahun bui.(pia)

MIXADVERT JASAPRO