Sebut Rokok Haram, Five Vi Kena Dicibir Warganet

Five Vi

JagatBisnis.com – Artis Five Vi memanen pancaran runcing dari warganet usai mengatakan kalau rokok itu tabu dalam laman Instagram kepunyaannya.

Dalam unggahan itu, Five Vi menegaskan kalau merokok untuk pemeluk mukmin merupakan tabu ketetapannya.

” Rokok Tabu. Allah Taala berkata:” Dan janganlah kalian menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. Qs Angkatan laut (AL) Baqarah: 195. Para malim madzhab juga melaporkan kalau rokok itu ketetapannya tabu,” catat Five Vi.

Unggahan Five Vi juga marak direspon oleh warganet di alat sosial.

Tak sedikit yang menyinggung pertanyaan sikap Five Vi yang terkini berhijrah ini.

” Seluruhnya aja lo bilang tabu…,” catat salah satu pendapat warganet.

” Tak harus belagak, apa2 kenapa tabu,” melecehkan warganet.

” Betul begitula kali orang terkini insaf dan ngajinya serupa mbah goole. Dan pinterya melebehi serupa ajengan yg ngajinya di madrasah puluhan tahun,” jawab warganet yang lain.

Akan tetapi, terdapat pula warganet yang mendukung statment Five Vi itu.

” Dalam Islam rokok memang tabu. Jangan tersindir. Kalau tidak sepakat betul kesalahan tanggung sendiri,” membela warganet yang lain

Bertolak dari 2 nash di atas, malim akur hal seluruh suatu yang membuat merugikan merupakan tabu. Akan tetapi yang jadi perkara merupakan apakah merokok itu membuat merugikan ataukah tidak, dan ada pula khasiat ataukah tidak. Dalam perihal ini tercetus anggapan yang berlainan dalam mempelajari dan memperhatikan akar rokok dari pandangan faedah dan kemafsadatan. Perbandingan anggapan ini ialah sesi terkini timbulnya sebagian opini hal hukum merokok dengan berbagai argumennya.

Sebagian opini itu dan argumennya bisa diklasifikasikan jadi 3 berbagai hukum.

Awal; hukum merokok merupakan mubah ataupun bisa karena rokok ditatap tidak membuat merugikan. Dengan cara jelas bisa diklaim, kalau dasar rokok tidaklah barang yang memabukkan.

Kedua; hukum merokok merupakan makruh karena rokok membuat merugikan relatif kecil yang tidak penting untuk dijadikan dasar hukum tabu.

Ketiga; hukum merokok merupakan tabu karena rokok dengan cara telak ditatap membuat banyak merugikan. Berdasarkan informasi hal hasil riset kedokteran, kalau rokok bisa menyebabkan berbagai berbagai penyakit dalam, semacam kanker, alat pernapasan, jantung dan yang lain setelah demikian lama membiasakannya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO