Bawa Narkoba, Dua Pria di Pandeglang Diamankan Petugas

JagatBisnis.com – Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba( Satresnarkoba) Polres Pandeglang sukses membekuk 2 laki- laki bernama samaran MZA( 26) dan BB( 39), di Dusun Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang, pada Jumat( 3 atau 9 atau 2021), malam.

Keduanya Dibekuk setelah didapati membuat narkotika jenis tembakau bikinan dan sabu. Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membetulkan prihal penahanan kepada kedua laki- laki itu.

Belny mengatakan, sebelumnya pihak Kepolisian menemukan informasi dari warga sekitar tentang terdapatnya penyebaran narkotika diwilayah itu. Setelah itu dirinya menginstruksikan pada personel Satresnarkoba untuk melakukan penajaman atas informasi warga itu.

Baca Juga :   114 Kilogram Sabu yang Siap Diedarkan di Lampung Selatan Digagalkan

Setelah dirasa lumayan mendapatkan informasi dan keterangan grupnya langsung melakukan penahanan kepada pelaku MZA( 26) dan BB( 39).

” Benar telah dilakukan penahanan, berdasarkan informasi dari warga tentang terdapatnya penyebaran narkotika diwilayah itu kita langsung melakukan penajaman dan langsung melakukan penahanan kepada 2 pelaku itu,” tutur Belny.

Dibilang Belny, dari kedua pelaku aparat sukses mengamankan benda fakta berbentuk 2 balut plastik penjepit jernih bermuatan narkotika jenis tembakau bikinan dengan berat 2, 76 gram, 3 balut plastik penjepit jernih bermuatan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 66 gram, 1 balut plastik penjepit jernih bermuatan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 31 gram dan 2 buah Hand Phone merx xiomi dan vivo.

Baca Juga :   45 Kg Sabu asal Malaysia Disita, 5 Orang Diamankan

” Bagi keterangan MZA( 26) benda tabu itu ialah kepunyaan BB( 39) yang dititipkan kepadanya, setelah itu aparat melakukan introgasi kepada pelaku BB( 39), BB( 39) juga membenarkan dan membuktikan posisi penyimpanan sabu itu pada aparat,” ucapnya.

Baca Juga :   Polisi Cokok Kepala Desa di Tangerang, Alat Hisap Sabu Disita

” Di posisi itu Aparat kembali menemukan 1 balut plastik penjepit jernih bermuatan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 31 gram. Berikutnya, aparat langsung membuat kedua pelaku selanjutnya dengan benda buktinya ke Mapolres Pandeglang,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan artikel 114( 1) sub artikel 112( 1) sub artikel 111( 1) sub artikel 132( 1), UU RI nomor 34 tahun 2019, tentang narkotika Jo Permenkes nomor 04 tahun 2021, tentang pergantian pengelompokan narkotika.(pia)

MIXADVERT JASAPRO