MenkopUKM Siap Kawal BPUM

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki

JagatBisnis.com – Kementerian Koperasi dan UKM memberikan dukungan terhadap upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui JAGA.ID. Karena telah menyediakan media untuk masyarakat dalam mengawal dan mengawasi program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Sehingga lebih transparan dan tepat sasaran.

“Kami memberikan apresiasi kepada KPK yang selalu melakukan inovasi melalui penambahan fitur JAGA Bansos. Kami juga mengucapkan terima kasih karena telah menyediakan kanal untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan korupsi sekaligus dapat mencari tahu informasi seputar bansos dengan mudah dan cepat,” kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam acara Webinar JAGA.id dengan KPK , Selasa (7/9/2021).

Menurut Teten, sejak awal pandemi, hampir semua lembaga memproyeksikan UMKM akan terdampak sangat berat. Maka, lebih dari 50 persen pelaku UMKM menyatakan kebijakan yang paling dibutuhkan adalah transfer atau bantuan tunai (World Bank, 2021).

Baca Juga :   Teten: Koperasi Multi Pihak jadi Alternatif Bisnis untuk Milenial

“Upaya yang dilakukan, baik itu melalui BPUM, subsidi KUR dan Non KUR, onboarding UMKM ke dalam ekosistem digital, hingga inovasi penyerapan produk UMKM melalui belanja pemerintah, swasta, BUMN, dan masyarakat, telah berhasil mencegah UMKM terperosok lebih dalam,” ujar Teten.

Baca Juga :   MenKopUKM Dorong UMKM Jajaki Potensi Ekspor Tanaman Kratom ke AS

Teten menegaskan, berdasarkan hasil survei PMN dan TNP2K pada Mei 2021 menunjukan BPUM tepat sasaran dan tepat manfaat. Sebanyak 99,4 persen penerima BPUM adalah usaha mikro dengan omset tahunan di bawah Rp300 juta dan 98,9 persen bantuan digunakan untuk keperluan usaha dengan nilai rata-rata Rp1,7 juta. Bahkan, ada kenaikan omzet rata-rata 41,1 persen setelah masa pencairan bantuan.

“Kami terus berupaya melakukan langkah perbaikan guna menjaga kualitas dan kredibilitas penyaluran BPUM. Upaya tersebut, di antaranya proses pengusulan BPUM tahun 2021 dilakukan 1 pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan ke Dinas Propinsi untuk dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro dan dilakukan pemadanan data usulan ke Dukcapil dan dilakukan validasi ke SIKP,” bebernya.

Baca Juga :   KemenKopUKM Gandeng PTI Inisiasi DISART Festival di G20 Bangun Ekosistem Ekonomi Disabilitas

Ditambahkan, BPUM tidak hanya dimaksudkan dalam rangka pemulihan, tetapi juga bagian dari strategi transformasi ekonomi nasional, dari sebelumnya sektor informal menjadi formal, dari belum terdata menjadi terdata dan terkurasi. Termasuk dari unbankable menjadi bankable. Bahkan, tidak sedikit dari penerima BPUM di 2020 mulai mengakses pembiayaan KUR Super Mikro. (eva)

MIXADVERT JASAPRO