Ekbis  

Lakukan Pemusnahan Bibit dan Tanaman Tanpa Izin, Bea Cukai Selamatkan Lingkungan Indonesia

JagatBisnis.com –   Sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, Bea Cukai Pontianak bersama dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak adakan pemusnahan barang bukti terhadap Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) pada beberapa waktu lalu.

Barang berupa MP HPHK dan OPTK ini menjadi barang bukti penindakan Bea Cukai bersama Balai Pertanian yang berasal dari 16 negara antara lain Cina, Jepang, Australia, Norwegia dan lain sebagianya. Keseluruhan barang bukti ini ditindak karena tidak memiliki izin untuk masuk ke Indonesia karena dikhawatirkan akan merusak tanaman dan organisme asli Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak, Achmat Wahyudi, mengatakan bahwa pemusnahan terhadap 62,2 Kg dan 45 paket barang ini dilakukan karena tidak dilengkapinya sertifikat kesehatan dan melanggar aturan kepabeanan.

Baca Juga :   Tiga Kali dalam Seminggu, Bea Cukai Bogor Gagalkan Pengiriman Synthentic Cannabinoid

“Seluruh barang bukti ini tidak memenuhi ketentuan hingga waktu yang telah kami tentukan, oleh karenanya kami putuskan untuk dilakukan pemusnahan. Pemusnahan pun dilakukan dengan cara ditimbun dan dibakar agar tidak merusak lingkungan kita,” ungkap Achmat.

Baca Juga :   Melalui Audiensi, Bea Cukai Soekarno-Hatta Diskusikan Ketentuan Tempat Penimbunan Sementara dengan Garuda Indonesia Cargo

Produk yang dimusnahkan antara lain produk olahan daging babi dan daging sapi, buah dan sayuran, serta bibit/benih tanaman dengan total 62,2 Kg dan 45 Paket. Seluruh barang bukti merupakan kerjasama pengawasan di wilayah Bandara Internasional Supadio.

Baca Juga :   Bea Cukai Jogja Kawal Ekspor Lima Kontainer "Men Shirt" ke Jerman

“Kami harap dengan dimusnahkannya barang berbahaya seperti ini akan menjaga lingkungan Indonesia dan membuat importir memenuhi aturan dan ketentuan dari importasi yang mereka lakukan. Hal ini sejalan dengan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya,” tutup Achmat.(srv)

MIXADVERT JASAPRO