” Ketidakteraturan hal perihal itu menyebabkan kehilangan untuk masyarakat negeri yang hak kepada privasinya dilangkahi oleh pihak yang menaruh informasi pribadinya. Untuk itu negeri wajib muncul melindungi untuk independensi informasi individu masyarakat negeri,” tutur Manager. (pia)
Discussion about this post