Coki Pardede Terancam 6 Tahun Penjara

Coki Pardede.

JagatBisnis.com – Coki Pardede diresmikan sebagai terdakwa atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu- sabu. Tidak cuma Coki, 2 orang yang lain, ialah WL dan RA juga pula telah diresmikan sebagai terdakwa.

Kabid Humas Polda Metro Berhasil, Kombes Angket Yusri Yunus mengatakan, dalam penentuan itu ketiganya juga akan disangkakan artikel 114 dan 112 Undang- Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

” Mereka sudah jadi terdakwa, dengan artikel yang dikenakan tentang narkotika. Dalam perihal ini, mereka akan dihukum 6 tahun bui,” tuturnya saat di Mapolres Metro Tangerang Kota, Sabtu, 4 September 2021.

Tetapi dalam permasalahan itu, polisi juga tidak menutup mungkin terdapatnya cara rehabilitasi pada Coki Pardede.

” Pertanyaan rehabilitasi betul mungkin saja, itu hak. Terkait esok asesmen nya semacam apa dari pihak BNN,” ucapnya.

Untuk diketahui Coki Pardede, diamankan polisi dikediamannya pada Rabu, 1 September 2021 di kediamannya, Pagedangan, Tangerang. Dari hasil pengecekan, Coki telah lumayan lama mengonsumsi narkotika jenis sabu- sabu. Tetapi, untuk cara yang tak umum, diketahui sekitar 1 tahun. (pia)

MIXADVERT JASAPRO