” Hingga diperintahkan pula pada pengikut ataupun anggota JAI supaya melakukan apa yang telah diperintahkan di atas dalam aktivitas dan wujud apapun tanpa permisi penguasa,” tuturnya.
Beliau melaporkan Penguasa Kabupaten Sintang menjamin independensi pada JAI untuk berdoa sejauh membenarkan berkeyakinan Islam, dan sesuai determinasi dan ketetapan bersama Menteria Agama, Beskal Agung, dan Menteri Dalam Negara Nomor 3 atau 2008. Setelah itu Nomor: Kep- 033 atau A atau JA atau 6 atau 2008, dan Nomor 199 atau 2008, tentang Peringatan dan Perintah Pada Pengikut, Anggota, dan atau ataupun anggota Pengasuh JAI dan Masyarakat Warga. (pia)
Discussion about this post