Siapkan Sertifikat Vaksin Jika Ingin Bepergian ke Bogor

JagatBisnis.com – Untuk kamu yang akan berjalan mengarah Pucuk, Bogor, Jawa Barat minta mempersiapkan akta vaksinasi Covid- 19. Ini merupakan ketentuan yang legal mulai Jumat, 3 September 2021 selama 2 minggu ke depan.

Pihak kepolisian akan melakukan pengecekan di 7 titik di antara lain pintu tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos arus Cibanon, pos Tanggul, dan 2 posisi di kawasan Sentul. Jika juru mudi tidak memiliki fakta telah melakukan vaksinasi Covid- 19 hendaknya membatalkan diri untuk ke pucuk.

” Melalui aplikasi PeduliLindungi dapat nampak yang berhubungan sudah divaksin ataupun belum,” ucap AKBP Harun, Kapolres Bogor.

Baca Juga :   Kepala Negara dan Diplomat Tak Perlu Tunjukkan Bukti Vaksinasi di Sidang PBB

Tak cuma akta vaksin, polisi pula akan meresmikan ketentuan ganjil- genap di rute Pucuk. Jika alat transportasi yang digunakan nopolnya tidak sesuai bertepatan pada di penanggalan, hendaknya juru mudi memutar balik kendaraannya.

Baca Juga :   Naik KRL Sekarang harus Pakai Surat Vaksin

Pemberlakukan ganjil- genap ini juga akan dicoba coba selama 2 minggu ke depan dengan menaruh aparat di 7 titik pengecekan semacam di atas.

Ketentuan ganjil- genap di Kabupaten Bogor itu legal untuk semua alat transportasi individu yang melintas, melainkan alat transportasi yang diprioritaskan semacam ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut BBM, angkutan biasa dan alat transportasi pengirim peralatan.

Baca Juga :   Sebelum ke Pusat Perbelanjaan, Pastikan Diri Sudah Divaksin

” Legal pula bagus warga Kabupaten Bogor ataupun luar wilayah yang akan mengarah Pucuk. Jadi terdapat 2 punyaringan ialah ganjil- genap dan akta vaksin” tambahnya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO